Pengembalian Administrasi Desa Hutadangka Menunggu Permendagri

MADINA, Mohga – permasalahan Desa Hudatangka yang administrasinya berpindah ke Kecamatan Hutabargot, kemungkinan besar di tahun 2022 ini akan kembali lagi ke Kecamatan Kotanopan.

Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tinggal menunggu ke luarnya Peraturan Mendagri yang baru tentang penetapan kode dan data wilayah administrasi pemerintahan.

Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal melalui Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Sekdakab Madina sudah  menggelar rapat pemutakhiran kode dan data wilayah administrasi pemerintahan  dengan Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Menteri Dalam Negeri tanggal 23 Agustus lalu di Jakarta.

Tujuan rapat tersebut, untuk singkronisasi kode dan data wilayah administrasi pemerintahan sebagai bahan pemutakhiran Kepmendagri nomor 050-145 tahun 2022 tentang pemberian dan pemutakhiran kode dan data wilayah administrasi pemerintahan dan pulau tahun 2021.

Hal itu dikatakan  Kabag Tata Pemeritahan Sekdakab Madina, Isya Anshori kepada wartawan di kantornya komplek perkantoran Payaloting, Rabu (14/9/2022 ).

Isya Anshori mengatakan sesuai dengan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Madina dan hasil koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, dalam hal ini Ditjen  Bina Administrasi Kewilayahan maka perlu dipersiapkan Peraturan Bupati (Perbup) dan dokumen pendukung lainnya.

Terkait dengan hal ini, Bupati Madina H. Muhammad Jafar Sukhairi Nasution telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 55 Tahun 2022  tentang penetapan nama kecamatan, kelurahan dan desa di Kabupaten Madina. 

Kemudian, surat bupati dan Peraturan Bupati ini telah dibawa dalam agenda rapat dengan Ditjen Bina Administrasi kewilayahan di Jakarta.

“Dalam rapat tersebut, Ditjen Bina Administrasi kewilayahan telah merespon surat Bupati. Begitu juga dengan Perbup Bupati Madina serta Undang-Undang Nomor 15 tahun 1998.  Selanjutnya, Ditjen Bina Administrasi kewilayahan akan mengggelar rapat finalisasi di akhir bulan September 2022 ini,” ujar Isya Anshori.

Artinya saat ini, lanjut  Ansori, Pemkab Madina  tinggal menunggu keluarnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri)  tentang penetapan kode dan data wilayah administrasi pemerintahan.

Selain itu, Pemkab Madina telah melakukan upaya semaksimal mungkin  untuk mengembalikan Desa Hutadangka itu ke kecamatan Kotanopan sesuai dengan peraturan dan aturan yang berlaku.

Sebelumnya, diberitakan sesuai dengan Surat Keputusan Menteri dalam Negeri, Nomor : 146.1-4717 Tahun 2020 tentang penetapan nama, kode dan jumlah desa seluruh Indonesia desa Hudatangka masuk ke wilayah Kecamatan Hutabargot Kabupaten Madina. (MN-10)