Pendapat Ketua DPRD Soal Tapal Batas Wilayah Tapsel-Madina

MADINA, Mohga – Ketua DPRD Mandailing Natal (Madina), Erwin Efendi Lubis, SH turut serta mengomentari tentang permasalahan antara batas wilayah Kabupaten Madina dengan Kabupaten Tapanuli Selatan.

Politisi Partai Gerindra ini menyatakan dukungan terhadap pemerintah daerah Kabupaten Madina yang baru-baru ini memperjuangkan tapal batas tersebut di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Menurut Erwin, kesepakatan penetapan tapal batas wilayah tersebut seharusnya dibahas antara kedua belah pihak dengan cara duduk bersama, bukan malah keputusan sepihak yang pada akhirnya menguntungkan sepihak dan merugikan pihak lainnya.

Ketua DPRD sangat mendukung langkah-langkah yang ditempuh Wakil Bupati Madina, Atika Azmi Utammi Nasution dalam agenda rapat finalisasi penyusunan Permendagri batas daerah di Kemendagri termasuk penolakan penandatanganan finalisasi.

“Keputusan yang dipilih oleh Wakil Bupati dalam agenda di Kemendagri kemarin, atas nama masyarakat dan lembaga DPRD mendukung itu. Kalau memang dianggap itu tidak sesuai, kita akan evaluasi kembali,” terangnya, Jum’at (26/8/2022).

Erwin menyebut, DPRD Madina akan memperjuangkan hak-hak yang semestinya menjadi bagian Kabupaten Madina dengan cara yang dipertanggungjawabkan termasuk akan membuka dokumen tapal batas tersebut pada bagian Aset di Pemkab Madina.

“Apabila dokumen tersebut tidak ditemukan, maka kita akan meminta duduk bersama dengan pemerintah Tapanuli Selatan. Tidak ada permasalahan yang tidak bisa diselesaikan, namun apabila pihak tersebut ngotot, maka kita akan ngotot juga mempertahankan hak kita,” tegasnya.

Sementara Wakil Bupati Madina, Atika Azmi Utammi menyampaikan hasil rapat finalisasi di Kemendagri. Atika mengaku menolak dengan tegas dan tidak menandatangani apa yang difinalisasi.

“Seharusnya agenda kemarin itu sudah tertuang satu kesepakatan mengenai luasan wilayah kedua kabupaten, Madina dan Tapanuli Selatan. Saya mewakili pak Bupati dan masyarakat Madina tidak setuju dan saya menolak dengan tegas tidak menandatangani apa yang difinalisasi,” kata Atika dalam keterangan tertulis.

“Kita meminta kepada Kemendagri untuk melakukan verifikasi lapangan kembali, hasilnya pihak Kemendagri menyetujui verifikasi lapangan ulang,” jelasnya.

Dalam rapat yang dihadiri pejabat penting di Kemendagri dan pajabat bagian otonomi daerah itu, Atika juga memaparkan bahwasanya Kabupaten Madina tetap berpegang pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1998 yang mengatur tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir dan Mandailing Natal.

“Seharusnya atas apa yg ada di Undang-Undang itu lah ditentukan titik koordinat bukan malah menyepakati luasan yg baru,” tambahnya. (MN-08)