SIDEMPUAN, – Pemerintah Kota Padang Sidempuan mengadakan rapat pelaksanaan aksi 1 dan aksi 2 dalam rangka percepatan penurunan stunting terintegrasi, Kamis (19/5/2022)
Rapat ini dibuka Wakil Wali Kota, Ir H Arwin Siregar MM, tujuannya untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting dan Peraturan Kepala BKKBN Nomor 12 tahun 2021 tentang rencana aksi nasional percepatan penurunan angka stunting Indonesia (RAN-PASTI).
Aksi pertama, merupakan analisis situasi dan pemetaan program bertujuan untuk menentukan lokasi dan program prioritas, perbaikan manajemen, pelayanan untuk meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan bagi sasaran keluarga terhadap intervensi gizi spesifik dan sensitif.
Aksi kedua, merupakan penyusunan rencana kegiatan yang terdiri dari penyusunan rencana kegiatan oleh Pemerintah kabupaten/kota untuk merealisasikan rekomendasi dari analisis situasi, rencana kegiatan berisi program atau kegiatan masing-masing OPD dalam rangka meningkatkan cakupan layanan intervensi dan integrasi intervensi oleh kabupaten/kota dan desa pada tahun berjalan atau tahun mendatang.
Kemudian diintegrasikan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Rencana Kerja OPD. Selanjutnya, penyusunan Rencana Kegiatan dilaksanakan oleh tim penyusun yang unsurnya berasal dari OPD terkait yang dikoordinir oleh Bappelitbangda.
Turut menghadiri Asisten I, Asisten II, TP Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga, Para Organisasi Perangkat Daerah, Kemenag, dan para undangan lainnya. (MN-15)






