MADINA – Pembentukan pengurus Koperasi Merah Putih (KMP) tingkat desa/kelurahan di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dinyatakan selesai 100 persen bersama dengan legalitasnya yang dikeluarkan oleh 9 kantor notaris yang ditunjuk Pemkab Madina.
Selesainya pembentukan KMP di 404 desa/kelurahan di Madina itu disampaikan oleh Kepala Dinas (Kadis) Koperasi dan UKM, Mukhtar Afandi Lubis.
“Akta Notaris dan Pengesahan/AHU/Badan Hukum untuk 404 KDMP/KKMP se Mandailing Natal telah terbit 100 %,” kata Kadis Koperasi dan UKM Madina, Jumat (20/6/2025) pukul 22.45 WIB.
Mukhtar menerangkan, capaian pembentukan dan pengurusan legalitas KDMP/KKMP berkat kerja sama semua pihak yang terlibat mulai dari Dinas Koperasi, Dinas PMD, TPP Desa, dan Notaris.
“Berkat kerja sama yang baik dari seluruh pihak yang terlibat tugas dapat diselesaikan sebelum batas waktu tanggal 30 Juni 2025,” jelas Mukhtar Afandi dalam laporan tertulis kepada Bupati Madina Saipullah Nasution, Wakil Bupati Atika Azmi Utammi, Pj Sekda Sahnan Pasaribu, serta para Asisten I, II,III. (FAN)












