MADINA – Tiga orang Calon Anggota Legislatif (Caleg) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) resmi dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT).
Namun identitas dan foto ketiganya sudah terlanjur tertulis di surat suara. Ketua KPU Madina Muhammad Ikhsan menjelaskan mekanisme hal tersebut, Jum’at (12/1/2024).
Ikhsan menyebut alasan dicoretnya tiga Caleg itu akibat beberapa permasalahan, seperti Faisal dari Partai Gerinda Dapil V, BPD aktif tidak mendapat surat pengunduran diri dari Bupati Madina.
Kemudian Habiburrahman Partai Demokrat Dapil II dan Gong Matua Partai Nasdem Dapil V meninggal dunia.
Ketua KPU menjelaskan surat suara yang terlanjur dicetak itu tatap digunakan pada pemilihan 14 Februari 2024. Apabila pemilih masih mencoblosnya maka suara berpindah ke suara partai.
Dijelaskannya, petugas TPS nantinya sebelum memulai pemungutan suara terlebih dahulu mengumumkan tentang hal tersebut.
“Petugas TPS bakal mengumumkan terkait hal itu. Kemudian surat suara yang ditempelkan di papan pengumuman, nama dan foto caleg yang dicoret dalam DCT tidak ada lagi,” jelasnya.
Ikhsan juga mengaku pelipatan surat suara di Gedung Serbaguna H. Amru Daulay sampai hari ini masih berlangsung. 200 orang warga Madina ditugaskan untuk melakukan pelipatan.
“Pelipatan masing berlangsung hari ini untuk surat suara DPD RI dan Presiden. Pelipatan surat suara legislatif tiga tingkatan sudah selesai dikerjakan,” ungkapnya. (FAN)






