MohgaNews|Madina – penetapan calon anggota legislatif terpilih DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina) pada Pemilu 2019 bulan April yang lalu masih ditunda, alasannya dikarenakan Partai Nasdem menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Madina, M Ikhsan Matondang kepada MohgaNews, Sabtu (13/7) mengatakan, penetapan calon anggota DPRD Kabupaten Madina terpilih pada Pemilu 17 April 2019 yang lalu masih ditunda. Penundaan ini sampai keluar putusan MK nanti.
“DPP Partai Nasdem menggugat ke Mahkamah Konstitusi. Dan, salah satu yang digugat itu adalah perolehan suara di Dapil 4 Kabupaten Madina, dalam materinya, mereka ada semacam kehilangan suara sebanyak 10 suara di Dapil 4. Karena ada selisih inilah, makanya penetapan calon terpilih menunggu putusan MK dulu,” kata Ikhsan.
Senada juga disebutkan Ketua KPU Kabupaten Madina, Fadillah Syarif..
“saat ini kita masih menunggu putusan sengketa, karena ada gugatan ke MK dan salah satunya di Dapil 4 Kabupaten Madina,
“kita perkirakan bulan Agustus baru penetapan, keluar dulu putusan MK nya,” terang Syarif.
Informasi dihimpun, Partai Nasdem menggugat penghitungan atau selisih suara yang terjadi di Dapil 4. Jumlah suara yang dipermasalahkan itu tidak lebih dari sepuluh suara.
Dari hasil penghitungan suara di Dapil 4 Kabupaten Madina, Partai Nasdem kehilangan kursi, dan partai yang memperoleh kursi terakhir di Dapil 4 itu adalah Partai Berkarya. (MN-01)






