Papan Informasi Somasi Dibakar, Kantor Hukum Pondok Peranginan Polisikan Pelaku-Provokator

MADINA – Kantor Hukum Pondok Peranginan di Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) melaporkan terduga pelaku dan aktor intelektual soal pengerusakan plank merek yang didirikan di lahan sengketa di Kelurahan Pasar Baru Batahan, Kecamatan Batahan.

Pelaku disebut merusak plank merek papan informasi somasi atas sengketa lahan yang saat ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Kabupaten Madina. Plank merek tersebut ditemukan hancur, mulai dari bekas sobekan hingga terjadi pembakaran.

Afnan, SH, selaku Direktur Kantor Hukum Pondok Peranginan yang tergabung dalam PERADI menyebut, insiden pengerusakan plank merek yang mereka dirikan itu dilakukan oleh orang-orang yang dikenal. Pihaknya dalam menyikapi ini tengah membuat laporan polisi di Polsek Batahan.

STPL Kantor Hukum Pondok Peranginan yang dikeluarkan oleh Polsek Batahan

“Tadi malam, saat kita mengetahui peristiwa pengerusakan ini langsung kita buat laporan polisi. Hasil laporan polisi yang sudah kami terima STPL-nya dengan nomor STPL/20/VI/2025/SPKT/POLSEK BATAHAN/POLRES MADINA/POLDA SUMUT,” kata Afnan, Selasa (24/6/2025).

Afnan berharap, laporan mereka segera ditindaklanjuti penyidik. Pasalnya, kata dia, tindakan seperti ini sudah menjadi kategori aksi premanisme. Afnan juga menyebut kini ia telah meminta perlindungan polisi karana khawatir tindakan para pelaku melebar.

“Kita berharap pelaku dan provokator dalam peristiwa ini diusut tuntas. Kita patuh hukum. Peristiwa seperti ini mengancam Profesi Advokat, juga kehidupan bermasyarakat,” tegasnya.

Afnan mengucapkan terima kasih kepada Polsek Batahan dan Polres Madina yang telah menerima laporan mereka. Ia berharap polisi profesional dalam menangani peristiwa pengerusakan tersebut.

Untuk diketahui, Kantor Hukum Pondok Peranginan di Batahan saat ini dipercaya mendampingi kliennya atas sengketa lahan perkebunan kelapa sawit. Sengketa lahan ini sudah tahap somasi. (FAN)