MADINA, Mohga – 3 orang pemuda asal Provinsi Sumatera Barat inisial DF (21), CP (21) dan BR (23) pamit ke orangtua untuk menjemput pakaian dan sepatu bekas ke Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Ketiganya malah ditemukan Satresnarkoba Polres Madina membawa ganja kering siap edar sebanyak 47 kilogram.
Kendaraan yang dibawa ketiga tersangka adalah mobil Toyota Kijang Jantan warna merah dengan plat Nomor Polisi BA 1945 MR. Mobil tersebut diketahui milik orangtua BR alias Bintang yang merupakan penduduk Kecamatan Guguak Kabupaten Limapuluh Kota Provinsi Sumatera Barat.
Polisi mengamankan ketiga tersangka pada saat membawa 47 kilogram ganja dari Desa Hutatua Pardomuan Kecamatan Panyabungan Timur tepatnya di Desa Salambue Kecamatan Panyabungan pada Sabtu (14/1/2023) dini hari.
CP alias Nanda yang diwawancarai MohgaNews usai melakukan press release bersama Kapolres Madina AKBP HM Reza Chairul Akbar Sidiq mengaku baru kali pertama terlibat dalam peredaran gelap narkoba.
Nanda menyebut, awalnya mereka beralasan ke orangtua mau ke Madina untuk menjemput barang bekas seperti pakaian dan sepatu. Bahkan, pria yang mengaku lajang itu sama sekali tidak mengetahui di mana wilayah Panyabungan Timur.
“Baru kali ini datang ke Madina, awalnya kami tak tahu Panyabungan Timur itu di mana. Kami diarahkan oleh orang yang tidak kami kenal sebelumnya. Perbuatan ini sungguh kami sesali, kami taubat dan minta ampun,” ucapnya, Jum’at (20/1/2023).
CP juga mengakui, pada awalnya mereka disuruh oleh JN untuk menjemput ganja ke Madina untuk dibawa ke Kota Bukittinggi dengan upah Rp 7.5 juta apabila barang sudah sampai. Akibat faktor perekenomian yang sulit makanya mereka tertarik untuk menjemput tanpa memandang bahaya yang akan terjadi.
“Kami mau jemput karena kondisi keuangan tidak ada, lapangan pekerjaan pun sulit didapat. Sebenarnya upah yang akan kami terima itu digunakan untuk biaya makan sehari-hari,” tuturnya.
Kapolres pada momen wawancara tersangka meminta ketiganya agar jangan mengulangi perbuatan terlarang tersebut.
“Jangan diulangi lagi ya,” ucapnya.
Atas perbuatan ini, ketiganya diterapkan Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (MN-08)












