Oknum Sipir Penganiaya Anak Santri Terancam 5 Tahun Penjara

PANYABUNGAN,- D Gultom, oknum pegawai Rumah Tahanana Negara (Rutan) Kelas IIB Natal Kabupaten Mandailing Natal (Madina) sudah memasuki 6 hari tinggal di kamar tahanan Polres Madina akibat perbuatannya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Madina, AKP Azuar Anas mengatakan proses hukum bagi DG saat ini masih dalam tahap penyidikan lebih dalam dan pengumpulan berkas.

“Pasal yang diberikan kepada pelaku yaitu undang-undang perlindungan anak nomor 23 tahun 2004 dengan ancaman 5 tahun penjara,” kata AKP Azuar, Selasa (28/9/2021)

Disinggung soal fasilitas khusus diberikan kepada DG karena dia seorang sipir, Azuar mengatakan di kamar tahanan Polres tidak ada ruangan khusus.

“Tidak ada hal istimewa kita berikan, ruangan khusus di Polres tidak ada juga. Fasilitas kita samakan dengan tahanan lain yaitu makan, minum dan tempat berupa sel tahanan,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Madina, AKP Manson Nainggolan mengungkapkan pelaku aniaya terhadap anak dibawah umur asal Natal itu sudah di tes urine.

“Saya di Medan lagi sosialisasi, tapi informasi dari Kanit hasil test urine negatif bang,” ungkap Manson lewat pesan whatsapp.

Secara terpisah, orang tua korban bernama Arlin kepada MohgaNews mengaku kondisi anaknya saat ini sedang pemulihan di rumahnya.

“Alhamdulillah anak saya sudah sehat dan posisinya sudah di rumah. Semalam kami baru pulang dari salah satu rumah sakit di Sumatera Barat untuk memeriksa apakah ada kelainan lain di wajah dan badan korban, hasilnya masih normal. Tinggal penyembuhan luka saja,” tutupnya. (MN-08)