MADINA – Aksi pemerasan massal menimpa puluhan pemilik toko grosir di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara. Pelaku yang merupakan seorang pria berbadan tegap dan berambut cepak, nekat melancarkan aksinya dengan modus menyamar sebagai petugas Bea Cukai.
Aksi kejahatan ini mulai terkuak setelah sejumlah rekaman CCTV yang memperlihatkan gerak-gerik pelaku beredar luas. Berdasarkan rekaman video yang diterima, pelaku diketahui melancarkan aksinya sepanjang bulan Juni 2026 ini dengan mengendarai mobil warna merah.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku tidak bergerak sendiri melainkan berbagi peran dengan seorang rekan. Modus yang digunakan tergolong rapi untuk menakut-nakuti para pedagang.
Dalam modus mereka, rekan pelaku terlebih dahulu datang ke toko grosir sasaran untuk membeli rokok yang diduga ilegal atau tanpa pita cukai resmi. Setelah rokok dibeli dan dibawa ke dalam mobil, pelaku berbadan tegap langsung masuk ke dalam grosir sembari membawa rokok tersebut sebagai “barang bukti”.
Rekaman CCTV lain menunjukkan momen saat pelaku berdebat kusir dengan petugas kasir dan melemparkan sebungkus rokok merah ke meja sebagai bentuk gertakan.
Pelaku kemudian mengancam akan memproses temuan rokok ilegal tersebut ke ranah hukum jika pemilik grosir tidak menyetor sejumlah uang.
Akibat intimidasi tersebut, puluhan pemilik grosir yang panik terpaksa menuruti permintaan pelaku. Berdasarkan informasi dari para korban, nominal uang yang diperas bervariasi mulai dari Rp1 juta, Rp5 juta, hingga yang terbesar mencapai Rp25 juta per toko.
“Pria itu datang tanpa membawa identitas resmi (kartu anggota), dia hanya mengaku-ngaku dari Bea Cukai,” ungkap salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sibolga yang membawahi wilayah tersebut belum memberikan respons resmi terkait konfirmasi dan keabsahan status pelaku yang mencatut nama instansi mereka. (FAN)











