MADINA – Upaya keras Bupati Mandailing Natal (Madina), H. Saipullah Nasution, dalam memperjuangkan pengusulan penambahan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ke pemerintah pusat ternoda oleh ulah oknum pendidik.
Seorang guru PPPK angkatan 2024 di SDN 331 Desa Pasir Putih, Kecamatan Sinunukan, bernama Ahmad Fauzi Rangkuti, dilaporkan tidak pernah mengajar sejak dilantik atau mangkir selama lebih dari dua tahun.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ahmad Fauzi yang berstatus sebagai guru kelas hanya pernah datang satu kali ke sekolah, itu pun sekadar melaporkan diri pascapelantikan, bukan untuk menjalankan tugas pokok dan fungsinya mengajar.
Anehnya, secara administratif nama oknum guru tersebut disinyalir masih tercatat aktif di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan beban mengajar 24 jam yang terpenuhi. Kondisi ini memicu dugaan kuat bahwa tunjangan profesi atau sertifikasi guru yang bersangkutan tetap cair selama ia tidak bertugas.
Sikap tidak bertanggung jawab oknum guru tersebut berbanding terbalik dengan perjuangan Pemkab Madina di tingkat pusat. Pada keterangan resminya, 4 Juni 2026, Bupati Saipullah mengungkapkan bahwa pengusulan beban gaji PPPK penuh waktu dan paruh waktu menjadi salah satu penyebab masalah teknis pembengkakan pagu Transfer ke Daerah (TKD) 2026.
Akibat pagu usulan TKD 2026 Pemkab Madina tercatat lebih besar dibandingkan tahun 2025 demi mengakomodasi gaji pegawai PPPK, pemerintah pusat memberikan pertimbangan khusus. Hal ini berdampak pada tidak dikucurkannya dana tambahan TKD Madina, termasuk untuk penanggulangan bencana.
“Padahal dana TKD yang kita usulkan bertambah itu bukan untuk biaya pembangunan, melainkan untuk mengakomodasi penambahan gaji pegawai PPPK dan PPPK Paruh Waktu,” ujar Saipullah saat itu.
Menanggapi fenomena ‘guru siluman’ ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Madina menyatakan siap mengambil langkah tegas.
Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Disdikbud Madina, Ucok Syahputra, mengonfirmasi pihaknya telah memanggil Kepala Sekolah SDN 331 Pasir Putih untuk dimintai klarifikasi.
“Dari informasi yang kami terima, yang bersangkutan sejak dilantik baru satu kali masuk,” kata Ucok, Senin (27/7/2026).
Ucok menjelaskan bahwa pihak sekolah sebenarnya telah melayangkan surat teguran resmi bernomor 421.2/09/SDN/331/VIII/2024 tertanggal 31 Agustus 2024. Disdikbud Madina juga sempat memanggil oknum guru tersebut pada tahun 2025, namun ia mangkir dari pemanggilan.
Sebagai langkah penanganan lanjutan, Disdikbud Madina melimpahkan kasus pelanggaran disiplin ini ke pihak pengawas internal pemkab.
“Dalam waktu dekat, kasus ini akan kami laporkan ke Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Ucok. (FAN)











