MADINA, Mohga – personel satuan reserse kriminal Polres Madina berhasil menangkap JV (20) yang diduga sebagai pengedar sabu di wilayah Kecamatan Linggabayu
JV tercatat sebagai penduduk Desa Lancat, Linggabayu. Ia diamankan beserta barang bukti 1,62 gram sabu pada Senin (10/10/2022) pekan lalu di dusun Pulo Padang Desa Simpang Durian. Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti uang Rp 400 ribu, 1 unit HP dan sepeda motor yamaha
Kapolres Madina AKBP Muhammad Reza melalui kepala satuan reserse narkoba AKP Irwan menjelaskan penangkapan ini berawal informasi yang diperoleh mengenai peredaran narkoba termasuk oknum JV yang diduga sebagai pengedar
“Kita mendapat informasi dari warga tersangka ini sering transaksi sabu, lalu tim opsnal turun mengecek dan melakukan penyelidikan. Anggota kita menyamar sebagai pemesan dan membeli sabu dari tersangka JV. saat itu juga tersangka kita amankan,” kata Irwan, Sabtu (15/10/2022)
Kini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Madina guna proses lebih lanjut, dan tersangka akan dikenakan Pasal 115 ayat (2) Subs 114 ayat (2) Subs Pasal 111 ayat (22) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tantang Narkotka dengan Pidana Paling Singkat 6 tahun dan paling lama seumur hidup, dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,- (Satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,- (Sepuluh milyar rupiah). (MN-01)






