MADINA, Mohga – Sengketa tanah sesama warga Desa Bintuas Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal (Madina) akhirnya menemukan titik terang, yang mana sengketa tersebut pada akhirnya dimenangkan oleh Tergugat I Konvensi/ Penggugat Rekonvensi atas nama Arzan Lian Nasution melawan para Penggugat Konvensi/ para Tergugat Rekonvensi atas nama Marwazi Nasution dan Marwin Nasution.
Yang menjadi objek sengketa adalah tanah seluas 108.250 (Seratus Delapan Ribu Dua Ratus Lima Puluh Meter) persegi yang terletak di Desa Bintuas Kecamatan Natal.
Pengacara Tergugat dari LBH Madina Yustisia, Ali Isnandar SH MH kepada mohganews, Rabu (9/8/2023) membenarkan bahwa perkara tersebut telah dimenangkan oleh kliennya.
Ali Isnandar menceritakan kronolologis perkara bermula pada bulan Maret 2023, tanah kliennya tiba-tiba digugat oleh dua orang warga Desa Bintuas berdasarkan Surat Gugatan Perbuatan Melawan Hukum tertanggal 10 Maret 2023 yang diajukan oleh Para Penggugat Marwazi dan Marwin melalui kuasa hukumnya.
“Sebelum mengajukan gugatan, Penggugat ini pernah tiba-tiba secara melawan hukum membawa alat berat dan memaret diatas tanah milik klien kami seluas kurang lebih 10,8 hektar. Menurut versi Penggugat objek perkara adalah miliknya yang dibeli dari anaknya bernama Irwan, padahal sebenarnya jauh sebelum adanya klaim jual beli tersebut klien kami sudah memiliki dan tidak pernah menjualnya kepada siapapun,” jelasnya.
Isnandar mengaku telah memenangkan gugatan rekonvensi (gugat balik), karena alas hak lawan perkaranya berupa akta jual beli tanah diperoleh dengan cara yang tidak sah dan melawan hukum.
“Jadi karena sudah adanya terbit akta jual beli di atas objek tanah klien kami, terpaksa kami gugat balik (rekonvensi) supaya dibatalkan. Kemudian agar alas hak klien kami disahkan oleh Pengadilan. Alhamdulillah Pengadilan telah mengabulkan gugatan rekonvensi kami dan justeru mereka lah (Para Tergugat Rekonvensi) yang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum karena telah memperjual belikan tanah Klien kami secara diam-diam dan melawan hukum,” ungkapnya
Ali Isnandar mengaku pihaknya merasa bersyukur dan mengapresiasi putusan yang memenangkan Klien nya tersebut.
“Kami sangat bersyukur kepada Allah Swt, putusan ini patut diapresiasi karena telah mencerminkan rasa keadilan dan dalam hal ini Majelis Hakim telah berhasil melindungi warga negara dari upaya perampasan tanah, meskipun masih ada upaya hukum,” tambahnya.
Ali Isnandar juga menegaskan kepada Penggugat baik Marwazi (Penggugat I) maupun Marwin (Penggugat II) agar setelah ini berhenti memfitnah kliennya.
“Jadi kami berharap putusan perkara ini dapat mengakhiri konflik tanah klien kami meskipun ada upaya hukum, jangan ada lagi bahasa-bahasa fitnah di warung kopi. Sekali lagi kami tegaskan tolong agar itu dihentikan, kami sudah mengantongi bukti-bukti dimasa lalu adanya kata-kata fitnah yang diucapkan oleh Marwazi dan Marwin beserta pendukung-pendukungnya. Apabila itu tidak dihentikan kami akan mengambil langkah pidana yaitu melaporkan ke kantor Polisi terhadap siapapun yang telah memfitnah klien kami,” tegas Ali Isnandar. (MN-01/rel)











