MADINA – Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yustisia Ali Isnandar, SH, MH, mendesak Kepolisian Sektor Panyabungan maupun Kepolisian Resor Mandailing Natal (Madina) menangkap pria terduga pelaku penganiaya pengacara Sholahuddin, berinisial AS.
“LBH Madina Yustisia mengecam kejadian tersebut dan menolak segala bentuk tindak kekerasan terhadap advokat yang sedang menjalankan tugas profesinya, apalagi dilakukan di lingkungan Pengadilan,” kata Ali, Kamis (30/10/2025).
Ali mengatakan LBH Madina Yustisia berpandangan tindakan kekerasan tidak seharusnya dialami advokat. Sebab, pada dasarnya advokat hanya menjalankan tugas profesi, mendampingi atau mewakili kepentingan hukum klien.
Menurutnya, prinsipal lah yang sesungguhnya berperkara. Sementara advokat hanya bertugas sebatas memastikan hukum berjalan normal di Pengadilan, sehingga tidak seharusnya advokat di pandang sebagai musuh dalam perkara.
“Hukum menjamin advokat bersifat mandiri dan bebas menjalankan profesinya di seluruh wilayah Indonesia dari ancaman, intimidasi, penganiayaan, atau segala bentuk tindakan kekerasan lainnya. Jaminan itu diamanatkan UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat,” jelas dia.
LBH Madina Yustisia pun sangat menyangkan perbuatan kekerasan yang dilakukan oleh AS di lingkungan Pengadilan Agama Panyabungan.
“Gedung Pengadilan sejatinya tempat terakhir warga negara untuk menggais keadilan. Jika di Pengadilan saja pelaku sudah berani melakukan tindakan kekerasan, bagaimana di tempat lain. Peristiwa ini sangat mencoreng citra Pengadilan, karena itu apabila Kepolisian tidak segera melakukan tindakan hukum yang tegas ke pelaku, maka peristiwa seperti ini dapat melemahkan penegakkan hukum kedepannya,” tegasnya.
“Kami mendesak Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh untuk segera turun tangan memproses laporan pidana yang telah diajukan oleh rekan kami advokat Solahuddin, SHI atas peristiwa penganiyaan yang dialami yang bersangkutan, pada saat menjalankan tugas profesi di Pengadilan Agama Panyabungan,” tegasnya.
Terpisah, Plt Kepala Seksi Humas Polres Madina Ipda Fahrul Simanjuntak membenarkan adanya laporan dari seorang pengacara yang menjadi korban penganiayaan di lingkungan Pengadilan Agama Panyabungan.
Fahrul menyampaikan saat ini tahapan proses hukum yang diambil adalah memeriksa sejumlah saksi, termasuk saksi pelapor. “Kita sedang melakukan penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” katanya.
Fahrul menjelaskan, terduga pelaku penganiaya korban, Unit Reskrim Polsek Panyabungan tengah melakukan pemanggilan untuk klarifikasi atas peristiwa dimaksud. “Terlapor juga akan segera kita panggil,” ujarnya.
Diketahui, Solahuddi merupakan seorang Pengacara asal Panyabungan diduga telah menjadi korban penganiayaan AS yang merupakan suami dari kliennya sendiri yang terjadi di Pengadilan Agama Panyabungan pada 29 Oktober 2025 sekira pukul 16.00 WIB.
Pelaku AS yang merupakan tergugat dalam perkara perceraian yang diajukan oleh isterinya sendiri, diduga merasa keberatan atas peran Solahuddin sebagai pengacara dari istri pelaku, sehingga berjuang pada tindakan pemukulan yang menyebabkan luka pada bagian bawah mata sebelah kanan dan bibir korban.
Atas peristiwa itu Solahuddin telah mengajukan laporan pidana ke Kantor Polsek Panyabungan berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan Nomor: STPL/B/148/X/2025/SPKT/Polsek Panyabungan/ Polres Madina/ Polda Sumut tanggal 29 Oktober 2025. (FAN)








