LBH Madina minta polisi waspadai tindakan persekusi jurnalis

MADINA – Terkait adanya isu sejumlah warga Lingga Bayu yang berniat akan mendatangi rumah Agus Hasibuan, wartawan TVRI di Kabupaten Madina yang meliput soal SPBU 15229022 Kecamatan Lingga Bayu, Ketua LBH Madina Yustisia Ali Isnandar, SH., MH mendesak agar pihak Kepolisian bertindak cepat untuk mewaspadai adanya kemungkinan tindakan main hakim sendiri dari kelompok-kelompok tertentu.

Sebab, kata Ali profesi seorang Jurnalis dilindungi oleh UU PERS No. 40 Tahun 1999, bebas dari intimadasi, ancaman, serta tindakan-tindakan yang mengarah pada terhalangnya kemerdekaan pers. Karena kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis.

“Menurut kami, terutama Kepolsian harus memastikan apa motif dari pesan WhatsApp tersebut, jika benar dilapangan ada kelompok masyarakat yang berniat ingin mendatangi rumah jurnalis dimaksud, agar sebaiknya dicegah jika perlu digagalkan dengan paksa. Karena tidakakan main hakim sendiri (street justice) tidak ada dasar hukumnya. Jika ada pihak-pihak tertentu yang merasa tersinggung dan dirugikan akibat lahirnya produk jurnalistik atau produk jurnalis tersebut terdapat kekeliruan, pihak tersebut dapat mengambil langkah-langkah yang lebih demokratis yakni dengan cara mengajukan koreksi agar berita yang ada dirubah sesuai dengan kenyataan yang ada,

“Namun apabila berita yang diterbitkan ternyata sudah sesuai dengan peristiwa di lapangan, semestinya publik justru mengapresiasi berita tersebut secara positif, karena itu lah tugas profesi jurnalis untuk mengawal negara hukum sesuai dengan Kode Etik profesinya,” kata Ali Isnandar melalui keterangan pers yang diterima Mohganews, Sabtu malam (10/8/2024)

Kemudian yang tidak kalah penting, LBH Madina Yustisia juga mendesak kepolisian untuk mengukap adanya dugaan mafia minyak di SPBU tersebut.

LBH Madina Yustisia, mengajak semua masyarakat terkait agar menahan diri dari tindakan yang bersifat melanggar hukum serta merugikan diri sendiri dan keluarga. Karena tidak ada seorang pun yang kebal dari jerat hukum, oleh sebab itu jangan pernah mencoba-coba untuk melanggar hukum dengan alasan apapun. (MRL/Rel)