PALUTA – Kuasa Hukum H. Rausin Siregar, Jony Sandri Ritonga dan Ramses Napitupuluh menghadiri Agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) Kedua Kalinya di Ruangan Rapat Badan Anggaran Gedung DPRD Padang Lawas Utara, Jumat (8/12) sore kemarin.
Agenda RDP tersebut digelar terkait sengketa sebidang tanah milik H. Rausin Siregar seluas 7,5 hektar yang diduga telah dikuasai PT Hexa Setia Sawita selama 20 tahun lamanya.
Agenda RDP yang dipimpin oleh Komisi A DPRD Paluta melalui Siaramuddin Harahap dan jajaran anggota lainnya, melahirkan opsi mediasi secara kekeluargaan yang disetujui kedua belah pihak yang bersengketa.
Kuasa Hukum H.Rausin Siregar mengapresiasi atas mediasi yang dicetuskan Komisi A DPRD Paluta.
“Langkah Mediasi secara kekeluargaan yang disarankan oleh komisi A, menurut kami (Kuasa Hukum H.Rausin) Patut diapresiasi. Bahwa DPRD Paluta masih memegang teguh azas negara ini. Yaitu azas musyawarah,” ucap kuasa hukum H.Rausin, Jony Sandri. Sabtu (9/12/2023).
H. Rausin Siregar berharap mediasi secara kekeluargaan itu nantinya sesuai dengan apa yang menjadi harapannya.
“Saya harap mediasi kekeluargaan melahirkan Win-win Solution,”Harapnya.
Perlu diketahui, pihak H. Rausin Siregar melalui Kuasa Hukumnya tetap akan memperjuangkan apa yang menjadi hak miliknya, jika nantinya hasil mediasi tidak sesuai dengan ekspektasinya.
“Jikalau Opsi Mediasi gagal. Kami akan tetap menggugat ulang pihak perusahaan PT Hexa Setia Sawita sampai Klien kami (H.Rausin) mendapatkan apa yang mejadi hak miliknya,” tegas Kuasa Hukum H. Rausin. (DSP)








