Kuasa Hukum Dahlan-Aswin Minta Paslon 01 Diskualifikasi, ini Penjelasannya

PANYABUNGAN, – sidang pertama sengketa Perselisihan Hasil Pimilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina) pada Pemilihan Suara Ulang (PSU) berlangsung pada Rabu pagi (19/5/2021) di gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta.

Pemohon dalam sengketa jilid II ini adalah pasangan calon nomor urut 2, Dahlan-Aswin. Dan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon. Pasangan Dahlan-Aswin memberikan kuasa hukum kepada Janter Manurung dan rekan. Dalam permohonannya, pasangan Dahlan-Aswin melalui kuasa hukumnya, Janter Manurung dan rekan meminta Majelis Hakim supaya pasangan calon nomor 1, Sukhairi-Atika didiskualifikasi atau digugurkan dari peserta Pilkada Madina dan meminta supaya pasangan calon nomor 2, Dahlan-Aswin ditetapkan sebagai pemenang suara terbanyak.

Usai mengikuti persidangan, Janter Manurung yang dihubungi MohgaNews lewat sambungan telepon pada Rabu sore menjelaskan alasan pihaknya meminta paslon 01 Sukhairi-Atika didiskualifikasi.

“Alasannya jelas, pertama mereka melakukan kampanye secara illegal atau terselubung. Ini bertentangan undang-undang dan PKPU serta himbauan dari KPU begitu juga dengan Bawaslu,” kata Janter

Kemudian, ia mengungkapkan ada dugaan kuat Paslon 01 melakukan money politic (politik uang) yang mana bukan hanya memberikan uang kepada pemilih untuk memilih paslon Sukhairi-Atika, tetapi melarang pemilih untuk memilih 02 Dahlan-Aswin hingga meminta pemilih golput.

“Transaksionalnya jelas, berdasarkan data yang dan penjelasan yang kita dapatkan, data itu menyebutkan bahwa banyak pemilik suara sebenarnya menurut pernyataan mereka, awalnya mereka ke 02 (Dahlan-Aswin) ternyata karena diberikan uang akhirnya mereka memilih 01. Besarannya lumayan, ada yang Rp 500 ribu saat kampanye, ada yang dibuat daftar oleh timnya, kemudian diberikan 5 juta bahkan ada yg belasan juta bahkan ada timnya yang diberikan 25 juta,” ungkapnya.

Selain itu, kata Janter, Paslon 01 juga melakukan black campaign (kampanye hitam) untuk menjatuhkan Paslon 02, Dahlan-Aswin.

“Paslon 01 melakukan black campaign, soal ada pembangunan jembatan atau rambin di Kampung Baru yang sudah ditenderkan dan sudah ada pemenangnya, tapi pekerjaannya berhenti karena ada banjir sehingga sungai meluas dan lebarnya bertambah. Ini dijadikan sebagai bahan black campaign seolah-olah ini kegagalan 02 selaku petahana. Padahal ini juga tanggungjawab 01 yang diketahui sebagai Wakil Bupati. Paslon 01 juga melakukan kampanye di media sosial Facebook dan di berbagai tempat secara terbuka,

“Dari pelanggaran-pelanggaran tersebut, kami meminta kepada Majelis Hakim MK supaya pencalonan 01 didiskualifikasi dengan segala akibat hukumnya. Dan meminta perolehan suara 02 paska keputusan MK ditetapkan menjadi pemenang perolehan suara terbanyak,” ujar dia.

Di sisi lain, Janter Manurung menyampaikan pada saat pelaksanaan pemilihan PSU di TPS 01 Desa Kampung Baru terjadi keributan. Ini menurutnya terjadi karena ketidak-profesionalan Bawaslu hingga ada dugaan memihak kepada paslon 01.

“Bawaslu tidak melakukan tindakan pro aktif dan tidak profesional. Waktu kampanye terselubung terjadi ini sudah dilaporkan tapi tidak ditanggapi. Di satu sisi sebenarnya mereka harus menjalankan himbauan bahwa tidak ada tahapan kampanye di PSU ini. Kemudian pada saat keributan terjadi di TPS 01 Kampung Baru, Bawaslu ada di situ termasuk Bawaslu RI. Ada beberapa pemilik hak suara terjadi ribut di situ. Kita minta penjelasan Bawaslu seperti apa. Kenapa ada pemilih yang mempunyai undangan dan punya KTP di situ. Jadi patut kita duga. termasuk aparat keamanan. Aparat seolah tidak bertindak pro aktif untuk bagaimana caranya persoalan keributan TPS 01 bisa selesai. Waktu bagi pemilik suara bisa terakomodir,” tukasnya

Janter Manurung juga menyebut ada dugaan Paslon 01 yang melakukan kampanye dengan melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN), seperti di Desa Bandar Panjang Tuo Kecamatan Muara Sipongi.

“Karena berdasarkan data-data yang kita miliki, pelanggaran yang terjadi ini bertentangan dengan hukum, maka kita meminta kepada MK supaya Paslon 01 didiskualifikasi dan menetapkan 02 sebagai pemenang suara terbanyak Pilkada Madina,” tambahnya.

Seperti diketahui, sidang lanjutan dengan agenda memintai keterangan dan klarifikasi dari pihak termohon (KPU), Bawaslu, dan pihak terkait, MK menjadwalkan sidang lanjutan pada hari Jumat pagi (21/5/2021)

Pada persidangan tersebut yang ditayangkan secara live streaming, turut dihadiri pihak termohon yang diwakili oleh komisioner KPU Madina, Muhammad Yasir didampingi penasehat hukum. Kemudian dari Bawaslu Madina, Ahmad Iswadi dan Maklum Pelawi. Turut juga hadir pasangan calon Dahlan-Aswin selaku pihak prinsipal. (MN-05)