Panyabungan| Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan apabila ada yang menggugat ke Mahkamah Konstitusi atas proses penyelenggaraan pilkada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Madina tahun 2020
Ketua KPU Kabupaten Madina, Fadillah Syarief SH kepada MohgaNews, Jumat (25/12/2020) mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum menerima pemberitahuan registerasi laporan gugatan dari Mahkamah Konstitusi
“Kita sifatnya menunggu apakah ada gugatan atau tidak. Nanti ada pemberitahuan dari MK lewat situs resmi, sampai sekarang belum ada, barangkali pemberitahuan registernya nanti di awal bulan Januari,” kata Syarief
Ia menyebut apabila ternyata ada register perkara gugatan dari pasangan calon soal penyelenggaraan Pilkada Madina, KPU telah siap menghadapinya.
“Pastilah, kita siap hadapi gugatan tersebut, kita tunggu saja dulu seperti apa gugatannya,
“Kita juga sudah menyiapkan kuasa hukum, sudah banyak yang menawarkan untuk membela kita di persidangan nanti,” tambahnya
Informasi diperoleh, pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Madina nomor urut 1 Sukhairi-Atika telah membuat laporan hasil proses Pilkada Madina ke Mahkamah Konstitusi. Namun, sejauh ini belum diketahui pasti apa substansi persoalan yang dilaporkan tersebut.
Sementara KPU Madina telah menetapkan pasangan calon nomor urut 2 Dahlan Hasan Nasution-Aswin Parinduri sebagai pemilik suara terbanyak pada Pilkada Madina tahun 2020. Dahlan-Aswin mengalahkan kompetitornya yaitu pasangan Sukhairi-Atika dan pasangan Sofwat-Zubeir. (MN-01)










