PALUTA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) menggelar razia terkait administrasi kependudukan di sejumlah rumah kos-kosan di Gunungtua, Kecamatan Padang Bolak, Jumat lalu (5/7/2024).
Satpol PP Paluta menyeser sejumlah tempat kos-kosan yang disinyalir dihuni sejumlah warga yang tidak memiliki identitas atau izin domisili di Kabupaten Paluta.
Kasat Pol-PP Paluta, Indra Saputra Nasution,S.STP, MM., menjelaskan, razia ini dilakukan dalam rangka menanggapi sejumlah pengaduan masyarakat dan menegakkan peraturan perundang-undangan nomor 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan.
“Razia kali ini terkait masalah administrasi kependudukan, dimana berdasarkan informasi dan pengaduan masyarakat yang kita terima banyak masyarakat yang tinggal di daerah itu tidak mempunyai identitas dan izin domisili di Kabupaten Padang Lawas Utara,” ujarnya.
Dalam razia tersebut sebanyak 24 orang wanita, dua pria dan dua orang waria berhasil diamankan oleh Satpol PP Paluta. Dari 24 orang wanita yang diamankan, diduga berprofesi sebagai pemandu lagu di sejumlah tempat hiburan malam.
“Kita mengimbau kepada masyarakat yang berdomisili di Kabupaten Padang Lawas Utara agar melengkapi data administrasi kependudukan atau izin domisilinya sesuai dengan undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan,” tukasnya. (DSP)