Korupsi Program MBG, Eks Kepala BGN Diduga Terima Insentif Miliaran per Hari

JAKARTA – Eks Kepala Badan Gizi Nasional ( BGN ), Dadan Hindayana, diduga menerima insentif miliaran rupiah setiap harinya lantaran terafiliasi langsung dengan proyek Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi ( SPPG ).

Di balik megahnya program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sangat dinantikan masyarakat kecil untuk memperbaiki gizi anak-anak mereka, Kejaksaan Agung ( Kejagung ) justru membongkar kenyataan pahit.

Tiga pimpinan BGN, yakni Dadan Hindayana selaku mantan Kepala, serta Sonny Sanjaya dan Lodewyk Pusung selaku mantan Wakil Kepala, tega bermain mata demi mengeruk keuntungan pribadi.

Ketiga petinggi yang seharusnya menjadi pelindung program sosial ini, justru ditetapkan sebagai tersangka. Satu di antaranya lantaran ketiganya terafiliasi dengan SPPG.

Hal tersebut disampaikan Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi saat konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Rabu malam (3/6/2026).

Syarief menjelaskan, program MBG sejatinya harus dikelola secara tulus oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima manfaat agar bantuan tepat sasaran.

Namun kenyataannya, banyak SPPG yang ditunjuk secara sepihak hanya karena mempunyai kedekatan kekerabatan atau afiliasi dengan para petinggi BGN, padahal yayasan-yayasan tersebut sama sekali tidak punya syarat untuk menjadi mitra.

“Tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka,” kata Syarief kecewa, dilansir dari Tribunnews.com.

Sebagai imbalan dari permainan kotor ini, yayasan-yayasan “peliharaan” yang di antaranya dimiliki langsung oleh Dadan, Sonny, dan Lodewyk tersebut, dengan lancar menerima kucuran uang insentif hingga miliaran rupiah setiap hari.

Di saat banyak orang tua berjuang memberi makan layak untuk anaknya, para pelaku justru bergelimang uang haram.

“Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS dan Saudara LP,” tuturnya.

Meski jumlah kerugian negara secara pasti masih dihitung oleh tim ahli, Kejagung memastikan dampaknya sangat merugikan masyarakat luas.

Sebelum kasus korupsi penyimpangan tata kelola periode 2025-2026 ini meledak, ketiganya sempat diperiksa secara intensif sebagai saksi.

Ada Dugaan Mark Up Anggaran

Di sisi lain, Syarief juga memaparkan dugaan perbuatan melawan hukum lainnya, yang dilakukan Dadan Hindayana cs. Yakni terkait pengadaan barang dan jasa di internal BGN.

“Saudara DH bersama-sama dengan saudara SS dan saudara LP dalam melakukan proses pengadaan baik barang dan jasa di BGN secara melawan hukum,” kata Syarief. (REL)