MADINA – Seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), bernama Saputra Kelana dijatuhi sanksi disiplin tingkat berat. Sanksi ini diberikan setelah aksi penipuannya yang mencatut institusi TNI viral di media sosial TikTok.
Dalam aksinya, Saputra menyamar sebagai anggota TNI berpangkat Letnan Dua (Letda) dan berhasil mengelabui korbannya hingga mengalami kerugian mencapai Rp50 juta. Pelaku meminta uang kepada korban melalui transper aplikasi Gopay.
Menyikapi kegaduhan tersebut, Kepala Lapas Kelas IIB (Kalapas) Panyabungan, Bahtiar Sitepu, memberikan klarifikasi resmi terkait kronologi pemeriksaan, sanksi tegas, hingga langkah evaluasi internal yang diambil pihak Lapas.
Berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh pihak Lapas, Saputra Kelana mengakui seluruh perbuatannya. Aksi penipuan tersebut dilancarkannya lewat handphone dalam kurun waktu Januari hingga April 2026.
Sesuai hasil BAP, pelaku berkenalan dan memacari seorang wanita melalui media sosial Instagram. Kepada korban, pelaku mengaku sebagai perwira TNI yang sedang bertugas di Papua.
Setelah korban teperdaya, pelaku mulai melancarkan modus meminjam uang secara bertahap hingga total kerugian korban mencapai Rp35 juta, bukan Rp50 juta. Berdasarkan pengakuan pelaku, sejauh ini korban penipuan berjumlah satu orang.
Kalapas Panyabungan, Bahtiar Sitepu, menegaskan bahwa tindakan tegas langsung diambil sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan Pasal 67 dan Permenkumham No. 8 Tahun 2024 Pasal 46.
“Saputra Kelana dikenakan sanksi disiplin tingkat berat atas pelanggaran keamanan dan ketertiban ini,” kata Bahtiar, Senin (29/6/2026).
Adapun rincian sanksi berat yang dijatuhkan meliputi, penempatan dalam sel pengasingan paling lama 12 hari, penundaan dan pembatasan hak, termasuk
tidak mendapatkan hak kunjungan, tidak mendapatkan Remisi, tidak mendapatkan Asimilasi, tidak mendapatkan Cuti Bersyarat (CB) maupun Cuti Menjelang Bebas (CMB), serta dipindahkan ke Lapas lain untuk memutus jaringan.
“Saat ini, Saputra Kelana telah resmi dipindahkan dari Lapas Panyabungan ke Lapas Kota Padangsidimpuan sejak Sabtu, 27 Juni 2026 kemarin. Proses mutasi ini juga sudah diketahui dan dikoordinasikan dengan Kanwil Kemenkumham RI wilayah Sumatera Utara,” tambah Bahtiar.
Terkait asal-usul barang bukti, Bahtiar mengklarifikasi bahwa tidak ada keterlibatan atau kerja sama antara pelaku dengan petugas Lapas Panyabungan. Pelaku mendapatkan handphone dan kaos bermotif loreng TNI dari mantan rekan sekamarnya yang kini sudah pindah ke Lapas lain.
Kendati demikian, sebagai bentuk tanggung jawab penegakan integritas, Kalapas melakukan perombakan di jajaran pengamanan. Posisi Plh Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) dan fungsi terkait lainnya langsung resmi diganti per hari Selasa (30/6/2026).
Bahtiar berjanji ke depan Lapas Panyabungan akan semakin memperketat pengawasan, mengintensifkan razia aktif (penggeledahan) ke kamar-kamar hunian secara berkala demi mengantisipasi peredaran barang terlarang dan mencegah pelanggaran serupa terulang kembali. (FAN)











