MEDAN, – Pimpinan Wilayah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) membekukan dan memberhentikan kepengurusan GNPK RI Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang diketuai Adi Melperi.
Pembekuan kepengurusan itu merupakan keputusan yang dikeluarkan pimpinan GNPK RI Pusat, H.M Basri Budi Utomo bernomor 151/SKP/GNPK-RI/V/2021.
Ketua GNPK-RI Sumut, Golas SH melalui Sekretaris, Yulinar Lubis menjelaskan surat keputusan itu dikeluarkan oleh pimpinan pusat GNPK RI atas pengusulan PW GNPK RI Sumatera Utara pada 24 April kemarin, karena sebelumnya Adi Melperi tidak sejalan dengan keputusan pimpinannya.
“Saudara Adi Melperi kami anggap bertindak sewenang-wenang dan membuat aturan sendiri melakukan pemecatan terhadap Sekretaris dan beberapa anggota lainnya tanpa adanya surat peringatan, lalu PW Sumut mencoba mengingatkan ketuanya, justru melawan kepada sekretaris PW Sumut. Karena sudah dipandang tidak sejalan lagi, PW Sumut mengajukan surat pembekuan kepengurusan PD GNPK-RI Madina ke Pusat,” kata Yulinar
Yuli berharap kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Madina dan yang lainnya agar tidak mempercayai kepengurusan GNPK RI cabang Madina di bawah kepemimpinan Adi Melferi.
“Saya tegaskan, segala tindakan yang dilakukan oleh kepengurusan tersebut, tidak ada hubungannya dengan GNPK RI dan itu illegal terhitung semenjak tanggal 11 mei 2021. Terlebih saudara Adi Melperi telah berada di ormas Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) menjabat sebagai ketua. Sementara ada aturan di GNPK RI yang melarang anggotanya untuk bergabung di Ormas dan LSM yang bergerak di bidang Tipikor,” tambahnya.
Sementara, Adi Melperi yang dihubungi Mohganews membantah surat pembekuan kepengurusan itu
“Saya sudah komunikasi dengan Ketua Golas (Ketua GNKP RI Sumut), atas perintah dari Sekretaris Jenderal GNPK Pusat, bahwa surat itu tidak pernah ditandatangani Sekjen maupun Ketua Umum,” ungkapnya
Untuk itu, Sekjen GNPK Pusat memerintahkan Edi Melperi untuk membuat laporan ke Polres Madina atas kasus pemalsuan tanda tangan.
“Lebih jelasnya, Sekjen Pusat, Pak Afrizon telah memosting di akun facebook pribadinya bahwasanya tidak pernah mengeluarkan surat pembekuan kepengurusan GNPK di tingkat Provinsi maupun di Kabupaten. Untuk selanjutnya, saya masih menunggu arahan dari Sekjen Pusat terkait laporan ke Polres,” tegasnya. (MN-08)












