PPKM Level 2 di Madina Resmi Berlaku, Pelanggar Prokes Dihukum

PANYABUNGAN, – Bupati Mandailing Natal (Madina) Muhammad Ja’far Sukhairi Nasution memimpin apel bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pelaksanaan kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 sekaligus pembagian masker dan mengedukasi masyarakat, Senin (2/7/2021) di depan kantor Koramil 13 Panyabungan.

Dalam kesempatan itu, Bupati berharap kepada seluruh Forkopimda agar sama-sama berusaha menurunkan PPKM Level 2 ke Level 1.

“Butuh kesadaran bersama untuk menurunkan angka covid-19 di Kabupaten Madina, tentunya kita Pemerintah harus terus berusaha membujuk dan mengajak masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan yakni menjaga jarak, memakai masker dan menghindari kerumunan,” kata Bupati Madina.

Lebih lanjut, Bupati mengatakan PPKM Level 2 di Kabupaten Madina sudah mulai berlaku sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Ia meminta siapa saja yang melanggar prokos agar dikenakan denda.

“Kegiatan pembagian masker dan operasi yustisi di Madina akan terus kita lakukan hingga kesadaran masyarakat meningkat dalam mematuhi prokes. Kita harus bersikap tegas kepada masyarakat, tapi jangan arogan. Berikan pelayanan yang humanis, ajak mereka memakai masker saat beraktivitas di luar rumah. Jika ada ditemukan tidak memakai masker, berikan hukuman dengan membacakan pancasila, kemudian membaca ayat pendek,” tambah Sukhairi.

Meski demikian, walaupun PPKM level 2 sudah berlaku di Kabupaten Madina, Sukhairi mengungkapkan semua kegiatan masih tetap bisa dilakukan karena jika dijaga ketat akan berdampak pada prekonomian.

“Pada intinya kita mengedepankan penegakan protokol kesehatan dan menyadarkan masyarakat,” tutupnya

Pantauan di Lapangan, usai pelaksanaan apel. Bupati dan Forkopimda lainnya berjalan kaki ke pasar lama Panyabungan untuk membagi masker. Ada 2 titik pembagian masker hari ini, titik pertama di depan kantor KPU Madina dan pasar baru Panyabungan.

Untuk diketahui, ketentuan PPKM level 2 ini termasuk kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/ daring. Kemudian untuk kegiatan perkantoran atau tempat kerja 25% WFH dan 75% WFO, pelaksanaan pada sektor esensial tetap beroperasi 100% dengan peraturan jam operasional, kapasitas dan protokol kesehatan ketat, pelaksanaan kegiatan kosntruksi dapat beroperasi 100% dan kegiatan rapat dan seminar ditiadakan.

Sementara ketentuan yang diatur Pemerintah untuk kegiatan pembelanjaan. Kegiatan makan dan minum dine in di restoran 25% dari kapasitas dan pusat perbelanjaan 75% dari kapasitas, jam operasional restoran dan pusat perbelanjaan sampai pukul 17.00 Wib, layanan makanan pesan antar sampai pukul 20.00 Wib, pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, warung makan dan lainnya di izinkan buka dengan prokes yang ketat.

Kegiatan di tempat umum. Seperti kegiatan di area publik tutup sementara, kapasitas jumlah pada pengguna transportasi umum maksimal 70%, kegiatan sosial budaya tutup sementara, resepsi pernikahan dan kegiatan hajatan diperbolehkan kapasitas pengunjung 25% dan tidak boleh ada hidangan makan di tempat, olahraga atau pertandingan diperbolehkan asal jangan melibatkan penonton atau suporter serta pelaku perjalanan domestik perlu menunjukkan kartu vaksinasi dan hasil tes negative covid-19. (MN-08)