MohgaNews|Madina – Bupati Mandailing Natal (Madina) Drs Dahlan Hasan Nasution memberhentikan Kepala Desa Gunungtua Jae Kecamatan Panyabungan, Mardansyah Rangkuti dari jabatannya.
Pemberhentian tersebut sesuai dengan surat keputusan Bupati Mandailing Natal nomor : 141/0272/K/2020 tentang pemberhentian sementara dan pengangkatan pelaksana harian Kepala Desa Gunungtua Jae Kecamatan Panyabungan tertanggal 14 April 2020.
Dalam surat tersebut juga di angkat Ikhsan SPd sebagai pelaksana harian Kepala Desa pada desa itu.
Dalam surat itu disebutkan pemberhentian sementara Mardansyah Rangkuti sebagai Kades berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Madina nomor : 017/LHP/R/2020 tanggal 21 Februari 2020 yang merekomendasikan pemberhentian sementara Kepala desa Gunungtua Jae karena tidak melaksanakan kewajibannya sebagai Kades.
Sebelumnya oknum Kades juga telah dilaporkan warga kepada Inspektorat dan Polres Madina terkait penyalahgunaan Dana Desa (DD).
Dalam pengaduan itu ada delapan point dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum Kades Mardansyah Rangkuti yang diadukan warga.
Camat Panyabungan, Mhd Idris Batubara kepada wartawan, Rabu (15/4) membenarkan sudah keluarnya surat pemberhentian Kades tersebut.
“SK sudah kita terima dan kita serahkan kepada yang bersangkutan. Kemarin Kepala Desa lama dan Plh Kepala Desa serta BPD telah kita undang rapat bersama untuk membahas agar tugas pemerintahan di desa dapat berjalan baik,” sebut Camat. (MN-01)












