MADINA – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Mandailing Natal (Madina) bersama Polres Madina menggelar Operasi Grebek Sarang Narkoba (GSN) di wilayah Kecamatan Panyabungan pada Senin (19/10/2026). Dalam razia gabungan tersebut, sebanyak tujuh orang pria dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis sabu dan ganja.
Operasi yang berlangsung sejak pukul 08.00 hingga 11.30 WIB ini dipimpin langsung oleh Kepala BNNK Madina Syamsul Arifin, M.E., dan Kapolres Madina AKBP Bagus Priyandi, S.I.K, M.S.I. Petugas menyasar tiga titik lokasi potensial, meliputi area tempat kos hingga kawasan pemukiman warga di sekitar persawahan dan perkebunan di Kelurahan Kayu Jati serta Desa Sigalapang Julu.
Dalam penertiban tersebut, petugas mengamankan puluhan orang pria dan wanita untuk menjalani tes urine di tempat. Hasilnya, tujuh orang pria terbukti mengonsumsi obat-obatan terlarang, yakni:
MZ (28), warga Desa Ujung Gading, Pasaman Barat. SP (29), warga Kelurahan Kotasiantar, Panyabungan. MA (29), warga Kelurahan Kotasiantar, Panyabungan. A (14), warga Desa Sopo Batu. FDA (19), warga Kelurahan Sipolu-polu. IA (29), warga Desa Gunung Tua. SN (28), warga Kelurahan Kayu Jati, Panyabungan.

Kepala BNNK Madina, Syamsul Arifin, menjelaskan bahwa operasi gabungan ini melibatkan personel BNNK, Polres Madina, TNI, Subdenpom, Satpol PP, hingga Dinas Kesehatan. Selain penindakan, kegiatan ini juga bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat untuk bersinergi menolak segala bentuk peredaran narkoba.
“Kami juga mengimbau kepada pemilik indekos agar memberlakukan aturan yang lebih ketat, seperti pendataan identitas penghuni/tamu serta melarang keras membawa narkotika ke lingkungan tempat tinggal,” kata Syamsul.
Ia juga meminta warga agar tidak ragu melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan indikasi transaksi maupun penyalahgunaan narkoba di lingkungannya.
Sementara itu, Kapolres Madina AKBP Bagus Priyandi menyampaikan bahwa Operasi GSN merupakan bagian dari program prioritas Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto yang diterapkan di seluruh wilayah hukum Indonesia.
“Hasil dari kegiatan hari ini, tujuh orang dinyatakan positif penyalahguna narkoba dan sejumlah barang bukti berhasil kami temukan,” ujar Bagus.
Ia turut mengapresiasi seluruh unsur instansi terkait yang telah berpartisipasi aktif dalam menyukseskan jalannya operasi tersebut.
Ketujuh pria yang terbukti positif akan dirujuk untuk menjalani program rehabilitasi berupa pengobatan dan pembinaan selama 3 hingga 6 bulan. Masa rehabilitasi tersebut nantinya akan disesuaikan dengan hasil rekomendasi Tim Assessment Terpadu (TAT) yang terdiri dari BNNK, Kejaksaan, Kepolisian, dan Lembaga Pemasyarakatan. (FAN)











