MADINA, Mohga – FR, tersangka penyebar video pornografi sang pacar bernama berinisial WD asal Desa Huta Gambir Kecamatan Pakantan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) ditangkap jajaran Satreskrim Polsek Kotanopan dan Polres Madina, Sabtu (7/10/2023).
WD melaporkan FR ke Polres Madina bernomor LP/B/210/IX/2023/SPKT/POLRES MADINA/POLDA SUMUT pada Jum’at (13/9/2023).
Menurut cerita korban (WD) ke Polres Madina, FR telah menyebarkan video pornografi pada saat mereka pacaran, video tersebut diupload di akun Facebook dan Instagram. Video tersebut memperlihatkan kelamin WD saat melakukan video call dengan FR.
Kapolres Madina AKBP HM Reza Chairul Akbar Sidiq melalui Plh Kasi Humas Ipda Bagus Seto mengatakan laporan WD sudah memiliki bukti kuat sehingga FR ditetapkan sebagai tersangka.
Dijelaskan, FR menyebar video pornografi dengan WD akibat WD ingin menikah dengan pria bernama AR. Akibat tak setuju serta ingin mengurungkan niat AR menikah dengan WD, video pornografi itu disebar di akun Facebook dan Instagram.
“FR kita amankan akibat menyebar video pornografinya dengan pacarnya WD. Bukti sudah kuat dan tersangka FR kita amankan di Terminal Pasar Kotanopan,” katanya, Senin (9/10/2023).
Bagus Seto yang juga menjabat Kaurbin Operasi Satreskrim Polres Madina ini menyebut FR dipersangkaan Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
“Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 6.000.000.000 (enam miliar rupiah),” tegasnya. (MN-08)












