Panyabungan | Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Madina) menerima kunjungan BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Madina dalam rangka menjalin Silaturahmi antar lembaga sekaligus membicarakan Instruksi Presiden No 2 Tahun 2021.
Kunjungan BPJS Ketenaga Kerjaan Madina, disambut Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Edison Sumitro Situmorang SH mewakili Kepala Kejari Madina Taufik Djalal MH, Selasa (13/4/2021)
kegiatan tersebut sekaligus membicarakan Instruksi Presiden No 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan Sosial Ketenaga Kerjaan.
BPJS Ketenaga Kerjaan Madina menyampaikan bahwa Instruksi Presiden nomor 2 Tahun 2021 yang dimaksud adalah kepatuhan Badan Usaha Yang Belum Patuh, Baik Perusahaan Yang Belum terdaftar.
“maupun yang belum patuh dalam pelaporan upah, tenaga kerja maupun Keikut sertaan program,” ujar Doly, perwakilan dari BPJS Tenaga Kerja Madina.
Sementara, Kasi Perdata Dan Tata Usaha Negara menyambut baik kedatangan BPJS Tenaga Kerja Madina di Kejaksaan Negeri Madina sekaligus menyampaikan dalam kunjungan tersebut terhadap optimalisasi Instruksi Presiden No 2 Tahun 2021.
“Kejaksaan Negeri Madina mendukung penuh apa yang menjadi implementasi program Jamsostek tersebut yang mana langkah langkah yang harus dilaksanakan yakni berupa mengundang serta menentukan jadwal rapat undangan terkait Inpres tersbut. Apabila dimungkinkan untuk menerbitkan aturan surat edaran yang dikeluarkan Bupati Madina,” Tutup Edison Sumitro Situmorang. (MN-01/rel)






