MADINA – Pengamat Hukum dari Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan (UMTS) Sarmadan Pohan, SH MH, meminta Penyidik Satres Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina) agar lebih serius dan berhati-hati dalam pengusulan rehabilitasi pelaku narkoba yang ditangkap.
Dia menyebut Penyidik Satres Narkoba Polres Madina agar lebih menjaga citra Polri dalam penanganan suatu kasus agar citra atau marwah Polri tetap baik di mata masyarakat.
Hal itu disampaikan Sarmadan untuk menanggapi terkait hasil rekomendasi yang dikeluarkan oleh Tim Assessment Terpadu (TAT) terhadap dua perkara kasus narkoba menjerat Andika Iman Maulana dan tiga pria tertangkap di Desa Panyabungan Jae, baru-baru ini.
Sarmadan menilai dua hasil rekomendasi antara kedua kasus ini berbeda. Andika Iman Maulana dikabulkan hukuman rehabilitasi tetapi harus melalui putusan Pengadilan. Sementara tiga pria di tertangkap di Desa Panyabungan Jae usulan rekomendasi ditolak TAT, dan merekomendasikan lanjut proses hukum.
Menyikapi hal itu, Sarmadan meminta Penyidik agar lebih serius dalam menangani perkara. Ia meminta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) soal narkoba itu dikaji atau dipelajari lebih dalam sehingga tidak salah gunakan.
“Yang sudah jelas residivis narkoba dan berstatus pengedar diusulkan rehabilitasi, itu sudah salah. Ke depan harus dikaji lebih dalam soal SEMA itu. Ini bisa memperburuk citra kepolisian,” kata dia, Rabu (27/8/2025).
Sarmadan pun mengapresiasi TAT kasus narkotika di Kabupaten Madina. Ia berharap penegak hukum bisa berkerja lebih baik dan lebih profesional kedepannya.
“Semoga penangan hukum di Satres Narkoba Polres Madina berjalan dengan baik, adil, dan transparan. Ini juga menjadi harapan dari masyarakat,” imbuh dia. (FAN)








