Kasus Mobil Terbakar, Pengelola SPBU Saba Purba Mangkir dari Panggilan Polisi

MADINA – Pihak pengelola SPBU Tano Ponggol Nauli di Saba Purba, Desa Purba Baru, Kecamatan Lembah Sorik Marapi (LSM) berinisial F dilaporkan mangkir dari panggilan penyidik Polres Mandailing Natal (Madina).

Pemanggilan tersebut berkaitan dengan insiden terbakarnya satu unit mobil minibus Isuzu Carry saat hendak mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di SPBU tersebut pada Senin, 8 Juni 2026 lalu.

Kasat Reskrim Polres Madina, AKP Tri Boy Alvin Siahaan, saat dikonfirmasi pada Sabtu (11/7/2026), membenarkan bahwa pihak pengelola SPBU dan pemilik kendaraan yang terbakar, U, belum memenuhi undangan klarifikasi dari penyidik. Kendati demikian, ia memastikan sejumlah saksi lain di lokasi kejadian telah diperiksa.

“Terkait penanganan perkara sampai sejauh ini masih dalam tahap penyelidikan. Kami sudah meminta keterangan dari sejumlah saksi,” kata AKP Tri Boy Alvin Siahaan.

Ia menambahkan, surat undangan resmi sebenarnya telah dilayangkan kepada pihak-pihak terkait. Namun, hingga jadwal yang ditentukan, baik pengelola SPBU maupun pemilik kendaraan yang diduga mengangkut BBM tersebut belum menunjukkan itikad hadir.

“Ada beberapa undangan yang sudah kami layangkan ke saksi-saksi lain, baik dari pihak pengelola SPBU maupun pemilik kendaraan yang mengangkut BBM. Namun, pihak-pihak tersebut belum menghadiri undangan yang kami berikan,” lanjutnya.

Menyikapi ketidakhadiran tersebut, Satreskrim Polres Madina kini tengah menyusun jadwal untuk melayangkan surat panggilan kedua kepada kedua belah pihak guna melengkapi berkas penyelidikan.

“Rencananya kami akan mengirimkan undangan kembali ke pihak-pihak tersebut untuk diambil keterangannya,” tegas Kasat Reskrim.

Untuk diketahui, berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku, saksi maupun tersangka yang tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang patut dan wajar dapat dikenakan tindakan tegas. Jika panggilan kedua tetap diabaikan, penyidik memiliki kewenangan untuk menerbitkan Surat Perintah Membawa demi kepentingan pemeriksaan.

Namun, aturan ini dikecualikan bagi pihak yang memiliki alasan sah dan dapat diterima secara hukum, di mana pemeriksaan nantinya dapat dilakukan di kediaman yang bersangkutan atau tempat lain dengan tetap memperhatikan kepatutan. (FAN)