Kasus Kebakaran Mobil di SPBU Saba Purba, Polisi Layangkan Panggilan Kedua

MADINA – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mandailing Natal (Madina) terus mengusut insiden kebakaran satu unit mobil minibus Isuzu Carry saat mengisi BBM subsidi jenis Pertalite di SPBU Tano Ponggol Nauli, Desa Purba Baru, Kecamatan Lembah Sorik Marapi. Peristiwa kebakaran tersebut diketahui terjadi pada Senin, 8 Juni 2026 lalu.

Proses hukum atas perkara ini telah resmi ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan adanya unsur pidana.

Anggota Humas Polres Madina, Bripka Roy Manurung, menyampaikan bahwa penyidik telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada dua orang saksi, yakni pengelola SPBU berinisial F dan pemilik kendaraan berinisial U. Namun, keduanya tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang jelas.

“Sudah dilakukan pemanggilan dalam tahap proses penyidikan, namun yang bersangkutan belum hadir dan akan dilakukan pemanggilan kedua,” kata Roy, Selasa (28/7/2026).

Roy juga menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

“Untuk penetapan tersangka belum dilakukan, masih dalam proses penyidikan,” jelasnya.

Dalam penanganan kasus ini, Sat Reskrim Polres Madina telah mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, di antaranya 1 unit mobil Isuzu Carry bekas terbakar, 2 buah lelehan jerigen terbakar, 1 buah dongkrak terbakar, 1 buah arang bekas kebakaran, dan 1 buah pompa minyak terbakar.

Atas peristiwa ini, penyidik menerapkan pasal persangkaan yaitu Pasal 55 UU Migas serta Pasal 308 Subsider Pasal 311 KUHP.

Tanggapan Pengamat Hukum: Penyidik Berwenang Jemput Paksa

Menanggapi ketidakhadiran para saksi, Pengamat Hukum dari Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan (UMTS), Dr. Sarmadan Pohan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa ketidakhadiran pada panggilan pertama sebenarnya tidak bermasalah selama disertai alasan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Namun, ia menegaskan bahwa hukum memiliki mekanisme yang tegas jika pihak yang dipanggil terus bersikap tidak kooperatif.

“Jika sampai panggilan ketiga tetap tidak direspons atau diabaikan, maka penyidik memiliki kewenangan penuh untuk melakukan upaya paksa (jemput paksa) demi kelancaran penyidikan,” kata Sarmadan.

Dari kajian hukum materiil, Sarmadan menambahkan bahwa dugaan penyelewengan BBM bersubsidi merupakan bentuk pelanggaran berat. Jika terbukti secara sah di pengadilan, para pelaku dapat dijerat dengan ketentuan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi pemerintah dapat dijatuhi hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar,” pungkasnya. (FAN)

News Feed