MADINA – Kasat Reskrim Polres Mandailing Natal (Madina) AKP Tri Boy Alvin Siahaan memilih bungkam ketika dikonfirmasi terkait perkembangan penyelidikan soal insiden mobil minibus Isuzu Carry terbakar di SPBU Tano Ponggol, Desa Purba Baru, Kecamatan Lembah Sorik Marapi.
Surat konfirmasi tertulis yang dilayangkan pada WhatsApp Kasat Reskrim pada Sabtu 20 Juni 2026 pukul 11.06 WIB dengan lima poin pertanyaan, tidak mendapat respons. Dalam surat konfirmasi itu disebutkan bahwa empat media massa mengonfirmasi.
Dalam garis besar daftar pertanyaan tersebut menanyakan tentang perkembangan penyelidikan, pemeriksaan saksi dan identitas pemilik mobil yang terbakar, pemeriksaan pihak SPBU, dugaan praktik penimbunan BBM, hingga penetapan tersangka dan pasal yang disangkakan.
Menyikapi sikap tersebut, media massa menilai bahwa sikap dari Kasat Reskrim bertolak belakang dengan statement Kapolres Madina AKBP Bagus Priandy ketika datang berkunjung ke Kantor PWI Madina, pada Jumat 19 Juni 2026 pagi.
Dalam diskusi antara Kapolres, Pejabat Utama, dan Anggota PWI Madina, kedua belah pihak jelas menekankan bahwa pentingnya komunikasi yang baik guna mendukung penyampaian informasi yang akurat, berimbang dan bermanfaat bagi masyarakat.
Selain itu, keterbukaan informasi publik juga menjadi salah satu topik yang dibahas dalam pertemuan tersebut.
Kapolres Bagus menyampaikan bahwa media memiliki peran strategis sebagai mitra dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat, sekaligus menjadi jembatan komunikasi antara institusi kepolisian dan publik.
Diberitakan sebelumnya, Sat Reskrim Polres Madina telah turun tangan dalam menyelidiki insiden kebakaran Isuzu Carry di SPBU Tano Ponggol.
“Masih kita dalami terhadap saksi-saksi di sekitar TKP,” kata Try Boy kepada Mohganews pada, Selasa 9 Juni 2026. (FAN)












