MEDAN, – Polda Sumut menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 28 orang anggotanya. Upacara yang dipimpin oleh Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak, itu digelar di aula Tri Brata Polda Sumut pada Rabu (22/12) sore.
Mereka dipecat karena terbukti melakukan pelanggaran seperti disersi, terlibat narkoba dan menjual barang bukti
Awalnya acara dimulai dengan pembacaan Surat Keputusan pemberhentian sebagai anggota Polri terhadap para personel

Kemudian, Kapolda mencopot seragam serta atribut kepolisian yang dipakai oleh personel yang dipecat. Bagi personel yang tidak hadir, diwakilkan dengan pajangan foto yang kemudian dicoret oleh Irjen Panca.
Seusai acara PTDH tersebut karier mereka sebagai polisi pun berakhir. Panca menyebut para personel yang dipecat kebanyakan terjerat kasus narkoba.
Termasuk personel polisi di Tanjung Balai yang menjual barang bukti narkoba hasil tangkapan.
Selain itu, Bripka RHL yang sebelumnya mencabuli istri tahanan di Polsek Kutalimbaru juga ikut dipecat.
“Mereka terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi sehingga sudah menjadi sebuah keputusan untuk di-PTDH,” kata Irjen Panca, seusai upacara
Mantan Kapolda Sulawesi Utara itu berharap agar pemecatan terhadap para personel tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi personel lainnya
Dia tidak menginginkan personel yang tidak patuh dengan kode etik kepolisian
Mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran kepada anggota saya semuanya dan sebagai bentuk akuntabilitas dan pertanggungjawaban saya kepada masyarakat,” ujar jenderal bintang dua itu. (MN-01/rel)






