Kakek di Madina Ini Ditangkap Polisi Karena Main Togel

MohgaNews|Madina – AN, seorang kakek berusia 62 tahun warga Desa Pagur Kecamatan Panyabungan Timur Mandailing Natal (Madina) mendekam dalam tahanan Polres Madina. Sebab, personil Polres Madina menangkapnya dikarenakan terlibat permainan judi jenis togel.

AN diamankan petugas pada hari Sabtu (14/3) kemarin sekitar pukul 15.20 Wib. Ia ditangkap di wilayah Desa Kampung Padang Kecamatan Panyabungan.

Dari tangan AN, Polisi mengamankan barang bukti berupa buku tulis berisi angka-angka pesanan dan secarik kertas berisi angka-angka pasangan, kemudian dua buah puplen dan uang tunai sebesar Rp 134 ribu.

Kapolres Madina AKBP Horas Tua Silalahi SIk kepada wartawan menerangkan, penangkapan ini berawal informasi dari masyarakat setempat atas permainan judi togel tersebut. Lalu, informasi warga itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

“Dan, pada Sabtu sore kemarin, petugas kita mengamankan AN. Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Markas Polres Madina,” kata Horas.

Kapolres Madina yang baru bertugas lebih kurang dua minggu itu pun menghimbau kepada semua lapisan masyarakat agar sama-sama ikut berperan memberantas perjudian di Kabupaten Madina. Sebab, perjudian akan menyebabkan keresahan bagi masyarakat dan tentunya merusak moral dan mental si pelaku judi.

“Mari kita saling mengingatkan untuk tidak terlibat dengan perjudian, tidak ada kebaikan dalam permainan judi, yang ada menyengsarakan, ini perlu kesadaran bersama,” sebutnya.

Terhadap tersangka, pasal yang dikenakan adalah 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun. (MN-01)