MohgaNews|Sidimpuan – Jajaran Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Kota Padangsidimpuan melaksanakan kegiatan Diskusi Publik, di Rumah Kreasi Talent (SKT) Kayu Ombun Padangsidimpuan, Rabu (26/12).
Diskusi ini mengangkat tema Integritas, Menjawab Keraguan Publik akan Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019 yang Langsung Umum Bebas Rahasia dan Jujur Adil.
Presidium JaDI Kota Padangsidimpuan Muktar Helmi mengatakan bahwa keraguan publik terhadap penyelenggara pemilu bukan tanpa sebab, dalam analisa JaDI sesungguhnya ada dua faktor yang mengakibatkan terkikisnya trust publik kepada penyelenggara
Pertama, internal terkait rekrutmen anggota KPU yang meninggalkan banyak catatan yang tidak baik bahkan berujung pada pengadilan. Kedua, eksternal terkait ketidaktanggapan KPU atas opini orang gila mencoblos sebanyak 31 juta pemilih yang disampaikan Kemendagri.
“Bahkan belakangan kotak suara karsdus menyita perhatian publik. Padahal sudah dipakai mulai 2014, sehingga KPU diharapkan mampu meyakinkan publik atas semua masalah itu,” jelasnya
Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) hadir di Kota Padangsidimpuan. Organisasi ini bertujuan untuk penguatan lembaga demokrasi, mengupayakan penegakan keadilan sosial, ekonomi dan gender, mendorong sistem integritas dalam pemerintahan yang bersih, mendorong tata kelola pemerintahan yang baik dan penegakan ham serta pelestarian lingkungan. Syukur alhamdulillah JaDI sudah hadir di Kota Padangsidimpuan
Banyak terjadi dinamika menjelang pemilu 2019, masyarakat mengharapkan transparansi sistem. Isu mengenai KTP ganda, Kotak suara Kardus, dan Pemilih Orang Gila,” paparnya.
Sementara itu Ketua KPU Psp Tagor Dumora Lubis SH dalam kesempatan itu memaparkan secara teknis terkait isu krusial yang menjadi perbincangan di tengah-tengah masyarakat.
“Kita melakukan cek langsung terhadap data pemilih agar tidak berpotensi kecurangan. Mengenai pemilih orang gila, KPU melakukan pendataan terhadap KK dan NIK. Yang dimaksud pemilih ini bukan orang gila yang di jalanan, namun yang kami maksud adalah orang yang mengalami disabilitas mental dan mendapat rujukan dari dokter, bukan orang gila pada umumnya kita temui dengan bebas,” paparnya
KPU sebenarnya adalah mandataris sesuai yang diamanatkan Undang- undang mengenai penyelenggaraan Pemilihan Umum. PKPU nomor 15 mengatakan kotak suara itu berbahan karton yang di satu sisinya bersifat transparan.
“KPU RI melakukan rapat dengan komisi II DPR RI mengenai kotak suara yang berbahan plastik dan karton, dan setelah didiskusikan, dalam diskusi tersebut yang menjadi cermatan adalah mengenai efisiensi, sewa gudang, cost produksi, dan distribusi.
Maka anggaran keseluruhan dengan kotak suara bahan karton ini maka efisiensi anggarannya adalah hampir 600 M. maka hasilnya adalah disepakatinya kotak suara berbahan dupleks ini.
“Kami melihat mengapa riak ini begitu kuat, karena kompetisi politik. Kalaulah kita bersinergi antara penyelenggara pemilu dengan pesertanya dengan kunci permainannya adalah di TPS, maka Insya Allah kecurangan dapat diantisipasi. Di Kota Padangsidimpuan TPS kita berjumlah 698 bertambah 154 TPS. KPU padangsidimpuan memiliki integritas yang tinggi untuk menyelenggarakan Pemilu,” paparnya
Ketua Bawaslu Kota Padangsidimpuan Syafri Muda Harahap menyebutkan integritas itu bukan hanya dilakukan atau dimiliki penyelenggara saja, namun juga pesertanya (Presiden/ wakil presiden, DPD, Partai Politik) agar ketakutan itu terjawab dengan tidak adanya masalah.
Pemilu 2019 ini, ‘rasa caleg’ nya sudah hambar, namun sekarang ‘rasa partai politik’-nya yang lebih terasa. Di 2018 para caleg mempengaruhi suara partai politik, namun sekarang program partai dari partai politik itu yang lebih mempengaruhi suara masyarakat.
“Kami membantu KPU mempertahankan integritas yang dilaksanakan pemilu 2019. Namun, permasalahannya adalah isu ‘orang gila bisa memilih’ kami memandang sekalipun dia orang gila, namun dia terdaftar sebagai pemilih, maka ia boleh memilih. Namun, jika dokter yang menangani pasien yang terganggu mentalnya menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak layak memilih, barulah yang bersangkutan tidak boleh memilih,” jelasnya.
Mengenai kotak suara, menurutnya kardus maupun alumunium sama- sama berpotensi mengalami kerusakan surat suara yang di dalam kotak suara
Setelah penyampaian dari narasumber dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Hadir Presidium JaDI Muktar Helmi Nasution SPd I, Ketua KPU Psp Tagor Dumora Lubis SH, Komisioner KPU Psp Fadlyka H S Harahap SE, Politisi Partai Golkar sebagai narasumber Ahmad Marzuki Lubis, dan Politisi Partai PAN sebagai narasumber Erfi J Samudera Dalimunthe SH MH. Serta Politisi Partai Gerindra Erwin Muda Sinaga ST dan Ashari Harahap, Ketua PSI Psp Sandy G dan elemen masyarakat.(MN-01)









