MADINA, Mohga – ada-ada saja tingkah LN (24), warga Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) ini melakukan tindakan kekerasan seksual kepada MN (16), seorang siswi salah satu SLTP di Panyabungan pada Jumat (3/2/2023) pagi
Kejadian ini bermula saat korban MN sedang mandi di kamar mandi belakang rumah korban. Pelaku LN lalu mengintip korban sedang mandi. LN terancam 15 tahun penjara akibat perbuatan bejatnya itu.
Informasi dihimpun, tersangka LN awalnya diamankan warga pada Minggu malam (5/2/2023).
Berdasarkan pengakuan korban kepada beberapa orang warga yang ikut serta mencari keberadaan pelaku, saat itu dia sedang mandi dan tiba-tiba LN mengintip dan langsung mendatangi korban dengan cara memaksanya.
Bagian tubuh sensitif korban pun sempat dinikmati oleh pelaku, padahal korban sudah menjerit. Tiba-tiba saudara kandung korban datang, sehingga LN melarikan diri dari kampung tersebut.
Informasi beredar di tengah-tengah masyarakat bahwa LN termasuk seorang pecandu narkoba jenis sabu dan ganja.
Kasat Reskrim Polres Madina, AKP Prastiyo Triwibowo melalui Kaurbin Ops Satreskrim, Ipda Bagus Seto membenarkan informasi kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang masih duduk di bangku SMP itu.
Laporan yang dimasukkan oleh ibu kandung korban bernama HD (42) itu tercatat di SPKT Polres Madina bernomor LP/B/21/II/2023/SPKT/Polres Madina/Polda Sumut tanggal 03 Februari 2023.
“Tersangka LN sudah berada di sel tahanan Mapolres Madina setelah masyarakat mengantarkan secara langsung saat itu. Atas perbuatannya tersangka terancam kurungan penjara maksimal 15 tahun,” kata Bagus, Minggu (12/2/2023). (MN-08)











