Ini 8 Titik Rawan Korupsi Program Makan Bergizi Gratis Versi KPK

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan peringatan terkait pelaksanaan program unggulan pemerintah, Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam laporan terbarunya, lembaga antirasuah tersebut mengidentifikasi delapan titik rawan korupsi yang dipicu oleh besarnya anggaran serta lemahnya regulasi pengawasan.

​Berdasarkan Lampiran Laporan Tahunan 2025 Direktorat Monitoring KPK, anggaran program ini melonjak drastis dari Rp71 triliun pada 2025 menjadi Rp171 triliun pada 2026. Namun, lonjakan dana raksasa tersebut dinilai belum dibarengi dengan tata kelola yang mumpuni.

​“Besarnya skala program belum diimbangi kerangka regulasi dan pengawasan memadai, sehingga menimbulkan risiko akuntabilitas, konflik kepentingan, hingga potensi tindak pidana korupsi,” tulis KPK dalam laporan yang diakses di Jakarta, Jumat (17/4/2026), dikutip dari ANTARA.

​KPK memetakan delapan potensi lubang korupsi dalam rantai pelaksanaan MBG, antara lain:

  1. ​Regulasi Belum Memadai: Aturan tata kelola dari perencanaan hingga pengawasan lintas lembaga masih lemah.
  2. ​Rantai Birokrasi Panjang: Mekanisme bantuan berisiko memicu praktik rente dan pemotongan anggaran bahan pangan untuk biaya operasional/sewa.
  3. ​Sentralisasi Kewenangan: Dominasi Badan Gizi Nasional berpotensi meminggirkan peran pemerintah daerah (Pemda).
  4. Konflik Kepentingan: Penentuan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur berisiko “titipan” karena SOP yang tidak jelas.
  5. ​Lemahnya Transparansi: Verifikasi mitra, penentuan lokasi dapur, dan pelaporan keuangan dinilai tidak akuntabel.
  6. ​Standar Teknis Rendah: Sejumlah dapur belum memenuhi standar SPPG, yang memicu risiko keamanan pangan seperti kasus keracunan.
  7. ​Pengawasan Minim: Kurangnya pelibatan Dinas Kesehatan dan BPOM dalam memantau kualitas makanan.
  8. ​Indikator Keberhasilan Kabur: Belum ada parameter terukur atau data awal (baseline) mengenai status gizi penerima manfaat.

​Menanggapi temuan tersebut, KPK memberikan tujuh poin rekomendasi strategis kepada pemerintah untuk segera ditindaklanjuti:

  1. ​Penerbitan Perpres: Segera susun regulasi komprehensif minimal setingkat Peraturan Presiden.
  2. ​Audit Struktur Biaya: Meninjau kembali mekanisme bantuan agar tidak terjadi praktik rente yang mengurangi kualitas layanan.
  3. ​Kolaborasi Daerah: Memperkuat peran Pemda agar pengawasan tidak hanya menumpuk di pusat.
  4. ​Transparansi Mitra: Menstandarkan SOP seleksi mitra dapur secara terbuka.
  5. ​Sistem Keuangan Baku: Membangun sistem pelaporan keuangan yang seragam untuk mencegah penyimpangan dana.
  6. ​Pelibatan BPOM: Mewajibkan pengawasan aktif dari Dinkes dan BPOM secara berkala.
  7. ​Evaluasi Berbasis Data: Menetapkan indikator keberhasilan jangka panjang dan melakukan pengukuran gizi awal bagi penerima manfaat.

​Peringatan KPK ini muncul di tengah masifnya distribusi MBG di berbagai daerah, termasuk Jawa Timur, di mana SPPG mulai menyajikan menu nusantara dengan target ribuan penerima manfaat.

KPK berharap rekomendasi ini dapat menutup celah korupsi sebelum anggaran Rp171 triliun tersebut sepenuhnya digelontorkan. (FAN)