MADINA, Mohga – Satuan Reserse Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina) telah melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap SS alias Andi (48) warga Dusun IV Angrek Kelurahan Sambirego Timur Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara yang tertangkap karena narkoba jenis sabu-sabu pada Kamis pekan lalu.
Tersangka Andi mengaku kepada penyidik tujuan narkoba yang dia antar ke Panyabungan itu untuk seorang warga Madina bernama Iwan Lubis.
Hal ini diperoleh MohgaNews dari Kasat Narkoba Polres Madina AKP Irwan SH MM, Kamis (16/2/2023) di ruang kerjanya.
Namun, Kasat Narkoba mengaku belum mengetahui ciri-ciri Iwan Lubis mengingat nama tersebut tidak familiar atau baru saja didengar oleh Satnarkoba Polres Madina.
“Katanya nama pemilik sabu yang mau dia antar itu untuk si Iwan Lubis, tapi kita tak tahu ciri-ciri dan tinggal di mana. Sebab, tersangka Andi ngaku baru saja ke Madina dan tidak mengenal tampang Iwan Lubis,” ucap Irwan.
Mantan Kanit Regident Satlantas Polres Madina ini menyebut pihaknya masih terus melakukan penyidikan lebih dalam atas perkara penangkapan narkoba itu.
Ditanya soal pencarian melalui GPS hand phone, saat pengejaran yang dilakukan oleh personel, hand phone Iwan dimatikan secara langsung.
“Saat itu hanya dua orang anggota melakukan penangkapan karena informasi yang kita himpun dari masyarakat saat itu secara mendadak dan waktunya pagi hari. Jadi, dia berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motornya,” ungkapnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Satresnarkoba Polres Madina belum tahu di mana keberadaan Iwan Lubis tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Satresnarkoba Polres Madina mengamankan kurir sabu bernama SS alias Andi di kedai kopi simpang ladang sari Desa Panggorengan pada Kamis (9/2/2023). Pada saat itu, Andi baru saja turun dari mobil travel kijang innova jurusan Medan-Panyabungan.
Barang bukti yang disita dari tangan tersangka yakni sabu-sabu sebanyak 42.54 Gram atau hampir 1/2 Ons. (MN-08)












