Gugatan PHPU Bergulir ke MK, Bagaimana dengan Pemilu Madina?

MADINA – gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tahun 2024 telah masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK), baik dari PHPU terkait pilpres maupun terkait peserta pemilu legislatif dari berbagai wilayah di Indonesia.

Sedangkan untuk Kabupaten Mandailing Natal (Madina) sejauh ini dikabarkan tidak ada gugatan PHPU ke Mahkamah Konstitusi. Artinya peserta pemilu dari partai politik bisa terbilang menerima semua hasil dan proses pemilu tahun 2024 di Kabupaten Madina.

Ketua KPU Kabupaten Madina Muhammad Ikhsan, hingga jadwal permohonan menggugat di MK berakhir, satupun laporan sengketa pemilu di Madina dilaporkan nihil.

“Untuk Sumatera Utara gugatan PHPU ke MK, ada. Namun Kabupaten Madina sesuai dengan list yang dikeluarkan KPU RI tidak ada baik itu Pilpres maupun Pileg,” kata Ikhsan, Senin (25/3/2024).

Ikhsan menerangkan tenggat waktu mengajukan gugatan ke MK sudah berakhir pada Sabtu 23 Maret kemarin. Batas waktu tersebut diberikan MK paling lambat tiga hari pasca penetapan hasil pemilu secara nasional oleh KPU RI.

“MK saat ini sedang menjalani tahapan dalam sengketa yang dilaporkan oleh pihak-pihak terkait. Kalau untuk Madina nihil,” jelasnya.

KPU Madina, kata Ikhsan, dalam penetapan calon terpilih dan penetapan jumlah kursi DPRD Kabupaten tinggal menunggu pemberitahuan daftar register permohonan PHPU Anggota DPRD Kabupaten/Kota dari MK.

“Jika tidak ada permohonan perselisihan hasil, paling lambat tiga hari sejak KPU menerima pemberitahuan dari MK daftar register permohonan perselisihan hasil pemilu anggota DPRD kabupaten/kota,” jelasnya.

Dilihat dari situs Mahkamah Konstitusi dalam kolom PHPU 2024, 13 penggugat masuk dari Provinsi Sumatera Utara. Gugatan tersebut didaftarkan secara online pada tanggal 22 dan 23 Maret 2024.

Saat dicek untuk wilayah Kabupaten Madina dalam situs MK kolom PHPU, tidak ditemukan catatan apapun alias nihil. (FAN)