MohgaNews|Madina – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) memutusk perkara gugatan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Idris Lubis-Imran Khaitami Daulay dengan tergugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Madina, Sabtu (14/3)
Dalam putusannya, Bawaslu mengabulkan sebagian permohonan pemohon dan menolak sebelumnya atas gugatan Idris-Imran, dan memerintahkan KPU supaya membatalkan berita acara hasil pengecekan pemenuhan jumlah dukungan dan sebaran dukungan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 (BA.1-KWK Perseorangan). Kemudian, memerintahkan KPU untuk melakukan pengecekan kembali syarat dukungan yang telah diserahkan bakal Paslon Idris-Imran.
“Perkaranya sudah selesai, termohon (KPU) diminta untuk membatalkan berita acara BA.1-KWK Perseorangan. Dan, KPU diminta untuk melakukan proses pengecekan kembali syarat dukungan bakal Paslon Idris-Imran,” kata komisioner Bawaslu Madina, Ali Aga Hasibuan kepada MohgaNews, Sabtu malam
Tiga hari setelah putusan tersebut, kata Ali Aga, KPU sudah harus melakukan putusan yaitu melakukan pengecekan kembali.
“Tiga hari (hari kerja) paling lama setelah putusan, KPU melakukan proses pengecekan kembali, kalau nanti hasilnya tetap tidak sesuai dan tidak memenuhi syarat, kita kembalikan kepada KPU,” ujarnya. (MN-01)











