Bawaslu Terima Gugatan Idris-Imran, Begini Reaksi KPU Madina

MohgaNews|Madina – Bawaslu Mandailing Natal (Madina) telah memutus perkara gugatan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Muhammad Idris Lubis-Imran Khaitami Daulay, Sabtu (14/3)

Sebagian permohonan penggugat diterima, dan menolak selebihnya.

Bawaslu Madina dalam putusannya memerintahkan Termohon (KPU) untuk melakukan pengecekan ulang terhadap dokumen ayarat jumlah dukungan dan sebaran dukungan bakal pasangan calon Perseorangan Drs M. Idris Lubis MT dan H.As Imran Khaitamy Daulay. Serta menerbitkan kembali berita acara hasil pengecekan pemenuhan jumlah dukungan dan sebaran dukungan.

Menanggapi putusan Bawaslu tersebut, Ketua KPU Kabupaten Madina Fadhillah Syarif SH yang ditemui MohgaNews, Sabtu malam (14/3) di kantornya, Jl Merdeka nomor 2 Kelurahan Kayu Jati, Panyabungan.

Syarif mengatakan, KPU Madina akan melaksanakan putusan dan perintah Bawaslu Kabupaten Madina sesuai hasil putusan tersebut.

“Pada prinsipnya kami menerima dan akan melaksanakan putusan Bawaslu Madina. Kami akan melakukan pengecekan ulang syarat jumlah dukungan bakal Paslon Muhammad Idris Lubis-Imran Khaitami Daulay sesuai dengan regulasi yang ada,” kata Syarif.

Ia mengatakan, putusan Bawaslu tersebut akan mereka laksanakan sesuai ketentuan yang ada, yaitu paling lama tiga hari kerja setelah putusan. Dan, setelah dilakukan pengecekan, KPU nantinya kembali akan mengeluarkan berita acara.

“Paling lama hari Rabu sudah kami laksanakan, pengecekan ulang, prosesnya dilakukan di KPU. Kita lakukan prosesnya nanti semaksimal mungkin. Hasilnya nanti kita buat berita acara lagi. Kalau hasilnya nanti memenuhi syarat, maka kita akan lanjutkan ke tahapan selanjutnya. Begitu juga sebaliknya, kalau tidak terpenuhi, kembali ke yang tadi, tidak memenuhi syarat,” jelasnya.

Syarif menegaskan, KPU Madina dalam menjalankan tugas dan tahapan sesuai regulasi yang ada. Ia memastikan semua tahapan mereka laksanakan tanpa ada tekanan dan intervensi apapun.

“Kami menjalankan semua berdasarkan regulasi yang ada. Kami tidak takut intervensi atau penekanan apapun. Semua tahapan kita lakukan secara fair,” tegasnya.

Dapat diketahui, syarat jumlah minimal dukungan bakal pasangan calon perseorangan untuk Kabupaten Madina adalah 25.281 dukungan yang tersebar di minimal 12 Kecamatan. Sementara jumlah dukungan yang diserahkan oleh Bapaslon ldris-lmran adalah sebanyak 25.942 dukungan dengan jumlah sebaran di 23 Kecamatan.

Setelah dilakukan pengecekan, jumlah dukungan yang memenuhi syarat adalah sebanyak 23.514 dukungan. Dengan begitu, jumlah dukungan Tidak Memenuhi Syarat yang diserahkan oleh Bakal paslon Idris-lmran adalah sebanyak 2.428 dukungan, sehingga KPU menetapkan menolak berkas dokumen dukungan. (MN-01)