MohgaNewsIMadina – Polres Mandailing Natal (Madina) melakukan penangkapan tiga orang tersangka pemilik ganja di Kelurahan Pasar Hilir Kecamatan Panyabungan pada Selasa malam (13/10/2020) pekan lalu.
Dua orang dari tiga orang tersangka merupakan ibu dan anak kandung yakni Deliana Lubis (38) dan anak lelakinya bernama Muna Nasution (14), mereka tercatat sebagai warga Desa Huta Bangun, Panyabungan Timur. Dan seorang tersangka lagi yaitu Muklan Rangkuti alias Talkun (67) warga Desa Huta Tua Pardomuan Kecamatan Panyabungan Timur. Dari tersangka polisi mengamankan barang bukti ganja kering siap edar yang dibalut plastik dan lakban seberat 31 Kg
Penangkapan ketiga orang tersangka beserta barang bukti 31 Kg ganja kering tersebut terungkap pada konferensi pers yang digelar Kapolres Madina AKBP Horas Tua Silalahi SIK didampingi Wakil Kapolres Komisaris Polisi Agus Mariyana dan AKP Manson Nainggolan beserta pejabat utama Polres Madina lainnya, Selasa (20/10/2020)
AKBP Horas mengungkapkan penangkapan tiga orang tersangka tersebut berawal dari informasi yang diperoleh petugas dari masyarakat
“Kami mendapat info dari masyarakat ada seorang perempuan akan melakukan transaksi narkotika jenis ganja, kemudian petugas kita dari satuan Narkoba melakukan penyelidikan. setelah informasi terkumpul, anggota langsung ke lapangan untuk penangkapan. Ibu dan anak yaitu Deliana dan Muna kami tangkap di pasar lama Kelurahan Pasar Hilir Panyabungan pada Selasa malam pukul 21.30 Wib,” kata Horas.
Setelah menangkap Deliana dan Muna, satuan reserse narkoba melakukan pengembangan kasus terkait pemilik ganja tersebut.
“Setelah melakukan pengembangan, kedua tersangka ibu dan anak ini mengaku siapa pemilik 2 kg ganja yang mereka jual, dan masih ada ganja yang disimpan dirumah Zulkifli di Desa Kampung Padang Panyabungan, pada pukul 22.00 Wib. Pengakuan tersangka langsung kita tindaklanjuti dan personel kita berangkat menuju rumah Zulkifli.
“Mengetahui kedatangan petugas Zulkifli berhasil kabur, sementara petugas kita berhasil mengamankan 29 Kg ganja dari dalam rumahnya, tepatnya di dapur dan di samping rumah kontrakan Zulkifli,
“Zulkifli sedang kita kejar,” tegas Horas.
Tidak sampai di situ, Perwira menengah Polri Lulusan Akpol tahun 2000 itu memerintahkan anggotanya untuk melakukan pengembangan pemilik ladang ganja tersebut hingga tuntas.
“Dua kali kita melakukan pengembangan, pengembangan terakhir kita fokus untuk pemilik ganja, setelah mengumpulkan informasi kita berhasil meringkus Muklan Rangkuti alias Talkun warga Desa Huta Tua Pardomuan Kecamatan Panyabungan Timur,
“Deliana mengaku pernah membeli ganja dari Talkun ini sebanyak 45 Kg dengan harga Rp13,5 juta. Talkun diamankan dari kediamannya tanpa perlawanan, dan dia sudah mengaku memiliki ladang ganja di pegunungan Labu Siam Desa Ranto Natas Panyabungan Timur,” ungkap Kapolres AKBP Horas Tua Silalahi
Kemudian, Kepala satuan reserse narkoba AKP Manson Nainggolan menambahkan hasil pengembangan dalam kasus tersebut.
Eks Kasat Reskrim Polres Madina itu menerangkan ada kisah asmara terlarang dalam kasus transaksi ganja dari tersangka Deliana dengan seseorang tahanan warga binaan Lapas Panyabungan.
“Deliana yang masih bersuami menjalin asmara dengan seorang tahanan di Lapas Panyabungan dengan kasus yang sama yaitu narkoba. Anehnya lagi tahanan tersebut merupakan anak kandung tersangka Muklan Rangkuti alias Talkun yang kita amankan hari ini karena kepemilikan ladang ganja,
“Entah karena sakit hati, kekasih gelap Deliana yang berada dalam tahanan menginformasikan ke kawannya bahwa Deliana akan melakukan transaksi ganja, tujuannya untuk menjebak kekasihnya itu karena ada dugaannya selingkuh dengan lelaki lain lagi. Si tahanan ini tidak tahu kalau ganja yang dijual Deliana atau kekasihnya tersebut diperoleh dari lahan ganja bapaknya sendiri, yaitu Talkun. Akhirnya bapaknya juga ikut tertangkap,” beber Manson Nainggolan.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subs pasal 111 ayat 2 subs pasal 115 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang berkaitan dengan menguasai, memiliki ,menyimpan dan membeli dengan hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 1 milyar dan paling banyak 10 milyar. (MN-08)












