Galian C Tanah Timbun Diduga Illegal Beroperasi di Pidoli Dolok

PANYABUNGAN,- kegiatan penambangan tanah timbun (tanah merah) di Jalan Lintas Timur Kelurahan Pidoli Dolok Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) diduga illegal atau tidak mengantongi izin Galian C.

Sesuai dengan undang-undang nomor 3 tahun 2020 Pasal 158, sangsi hukuman bagi pelanggar adalah maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Salah seorang warga inisial HN yang ditemui MohgaNews di sekitar lokasi mengaku aktivitas penambangan tanah menggunakan exavator itu baru beroperasi sebulan terakhir ini. Tak tanggung-tanggung, puluhan dump truk melintas membawa tanah timbun dari galian c liar ini setiap hari. Ironisnya, tanah galian C diduga illegal ini diangkut untuk proyek pembangunan pasar baru Panyabungan.

“Lebih kurang baru sebulan ini, mobil dump truk pun sering lewat mengangkut tanah timbunan yang ada di dalam,” katanya, Kamis (20/1/2022)

Pria mengaku sebagai pekebun ini merasa keberatan atas kegiatan ini. Sebab, tiap hari warga harus merasakan debu, dampak dari praktek galian C diduga illegal ini

“Kami keberatan, karena tiap hari harus memakan debu. Kami minta pemerintah bertindak,” harapnya

Dump truk mengangkut tanah timbun dari galian C Lintas Timur, Pidoli Dolok

Pantauan di lokasi pukul 11.00 Wib hingga 12.30 Wib, sedikitnya 6 unit mobil dump truk berwarna kuning dan hijau berulang-ulang mengangkut tanah liat tersebut. Praktek galian C ini tepatnya di simpang irigasi Batang gadis lintas timur

Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP), Parlin Lubis AP Msi melalui Kepala Bidang Perizinan, Dedek Ispensah Siregar mengatakan pihak Dinas di daerah saat ini hanya meminta data Izin Usaha Pertambangan (IUP) ke Provinsi.

“Kami akan cek info ini, data sama kami hanya yang dikirimkan provinsi, nama-nama perusahaan pemegang izin galian C, karena prosesnya ada di sana (provinsi),” ujarnya.

Dedek memberikan daftar data pemegagang IUP tahun 2017 dan 2018 berlaku selama 5 tahun. Dalam daftar tersebut hanya 6 perusahaan yang mengantongi izin beroperasi yakni CV Gunawan jenis usaha tanah urug alamat pemohon di JL KH Ahmad Dahlan Sari Kenanga Batahan Kecamatan Batahan Kabupaten Madina.

Kedua, Imanuel Syamnaek Nababan jeni usaha batu gunung quarry besar alamat pemohon JL Enggang Raya Nomor 12 Kelurahan Kenangan Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang. Ketiga, PT Madina Mining jenis usaha biji emas alamat pemohon Jalan Willem Iskandar Nomor 239A Kelurahan Sipolu-polu Kecamatan Panyabungan.

Keempat, CV Parak Tale/Asruddin jenis usaha pasir pasang alamat pemohon Kampung Sawah Kecamatan Natal dan Khairul Anwar jenis usaha kerikil berpasir alami (Sirtu) alamat pemohon Jalan Harapan Nomor 21 Kelurahan Sopolu-polu Kecamatan Panyabungan.

“Diluar data yang dikeluarkan oleh DPMPPTSP Provinsi Sumatera Utara ini, dipastikan tidak memiliki izin,” tegasnya

Sedangkan baru-baru ini, informasi diperoleh bahwa sebagian tanah tersebut dimasukkan pada penimbunan pembangunan Pasar Baru Panyabungan. (MN-08)