Gaji ke-13 ASN Madina Cair Pekan Kedua Juni, Bagaimana Nasib PPPK PW?

MADINA – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) memastikan anggaran gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) telah masuk ke kas daerah. Proses pencairan untuk kategori Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ditargetkan rampung paling lambat pada pekan kedua Juni 2026.

Plt Kepala BPKAD Madina, Randuk Efendi Siregar, melalui Kepala Bidang Perbendaharaan Daerah, Erwin Lubis, menjelaskan bahwa pencairan gaji ke-13 baru bisa dilakukan setelah realisasi gaji bulanan ASN untuk bulan Juni sepenuhnya selesai dibayarkan.

“Gaji ke-13 ASN akan dicairkan setelah gaji seluruh ASN bulan Juni selesai kita realisasikan. Sesuai target, paling lama pekan kedua bulan ini dicairkan serentak,” kata Erwin Lubis kepada Mohganews, Kamis (4/6/2026).

Menurut Erwin, keterlambatan realisasi saat ini murni karena proses administrasi di internal Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Cepat atau lambatnya pencairan gaji bulanan tersebut sangat bergantung pada pengajuan dari bendahara OPD masing-masing.

“Tadi sudah berkoordinasi dengan Kepala Seksi Gaji di BPKAD, diupayakan pekan ini seluruh gaji bulanan ASN selesai terealisasi. Sehingga, pekan depan gaji ke-13 bisa langsung disalurkan secara serentak,” tambahnya.

Erwin menekankan bahwa tunjangan gaji ke-13 tahun ini terbilang istimewa karena nominal yang diterima setiap ASN dipastikan utuh. Pemerintah menjamin tidak ada pemotongan dalam bentuk apa pun, termasuk potongan pinjaman bank atau biaya kredit personal ASN.

“Pemerintah pusat meluncurkan anggaran ini khusus untuk membantu meringankan biaya pendidikan anak-anak ASN menjelang tahun ajaran baru. Proses pencairannya sama dengan gaji biasa, namun kali ini bersih tanpa potongan bank,” tegasnya.

Berdasarkan data BPKAD Madina, total penerima gaji ke-13 di lingkungan Pemkab Madina mencapai 9.713 orang. Jumlah tersebut terdiri dari 5.107 personel PNS dan 4.606 personel PPPK.

Di sisi lain, Erwin memberikan kejelasan terkait status PPPK Paruh Waktu (PW). Ia menegaskan bahwa kelompok kerja ini tidak diakomodasi dalam skema penyaluran gaji ke-13 tahun ini.

Hal tersebut dikarenakan sistem penganggaran untuk honorarium PPPK Paruh Waktu secara regulasi belum dikategorikan ke dalam pos belanja pegawai.

“Untuk PPPK Paruh Waktu, Pemkab Madina tidak memberikan gaji ke-13. Pasalnya, secara sistem pengupahan, PPPK Paruh Waktu belum masuk pada klaster belanja pegawai, melainkan masih tercatat di dalam pos belanja barang dan jasa,” ungkap Erwin. (FAN)

News Feed