DPRD Madina Bahas Penyesuaian Anggaran Dampak Sosial Covid-19

MohgaNews|Madina – Badan Anggaran DPRD Mandailing Natal (Madina) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) membahas penyesuaian anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2020, Senin (20/4). Rapat dipimpin Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis SH dan Wakil Ketua Erwin Efendi Nasution SH.

Dalam rapat tersebut Banggar bersama TAPD melakukan pembahasan penanggulangan COVID-19 serta dampak ekonomi yang ditimbulkan serta penggunaan anggaran untuk penanganan COVID-19.

Rapat ini dalam rangka menindaklanjuti keputusan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan nomor : 119/213/SJ dan nomor 177/KMK.07/2020 tertanggal 9 April 2020 tentang percepatan penyesuaian anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2020 dalam rangka penangangan COVID-19, serta pengamanan daya beli masyarakat dan perekonomian nasional.

Sekda Madina, Gozali Pulungan mengatakan, dalam rangka penanggulangan virus Corona di Madina, Pemkab Madina telah mengalokasika anggaran sebesar Rp 12 miliar.

Dana ini diambil dari pergeseran anggaran biaya perjalanan dinas luar daerah baik Pemda maupun DPRD Madina.

Dana Rp 12 miliard tersebut dengan rincian sebanyak Rp 7 miliar dialokasikan untuk Bantuan Sosial (Bansos) yang disalurkan kepada masyarakat yang terkena dampak ekonomi akibat wabah virus Corona.

Sedangkan Rp 5 miliar lagi diperuntukkan kepada gugus tugas percepatan penanganan COVID-19.

Gozali nenyebut, sebelumnya Pemkab Madina sudah mengalokasikan anggaran sebanyak 2,5 milyard untuk penanganan COVID-19 yang bersumber dari dana Tidak Terduga (TT).

Dana tersebut sebanyak 1,5 milyar disalurkan untuk Dinas Kesehatan dan sudah dibelanjakan kepada APD dan obat-obatan. Sedangkan 900 juta lebih untuk penanganan virus Corona di rumah sakit umum Panyabungan.

Ia menambahkan, berdasarkan Peraturan Menteri Desa nomor 6 tahun 2020, masyarakat di desa akan menerima bantuan langsung tunai sebesar Rp 600 ribu setiap rumah tangga.

Sementara itu, Ketua DPRD Madina, Erwin Efendi Lubis meminta kepada Pemerintah Daerah agar hati-hati menyesuaikan data penerima bantuan tersebut, agar tidak terjadi tumpang tindih dengan penerima bantuan yang bersumber dari dana desa. Begitu juga dengan penerima bantuan lainnya seperti penerima PKH dan bantuan langsung tunai lainnya. (MN-01)