PALUTA – Komisi A DPRD Padang Lawas Utara (Paluta) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait masalah sengketa tanah atau lahan antara H. Rausin Siregar dengan Pihak PT Hexa Setia Sawita, Jumat (8/12/2023).
Lokasi sengketa berada di Desa Rondaman Lombang Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara, dimana tanah sengketa tersebut seluas 7,5 hektare.
Agenda RDP adalah usaha H. Rausin Siregar menuntut keadilan dan mengembalikan yang mana menjadi hak miliknya yang dikuasai PT Hexa Setia Sawita selama ini.
Rapat dipimpin lansung oleh Ketua Komisi A DPRD Paluta, Siramuddin Harahap beserta seluruh anggota Komisi A, yang dihadiri oleh Asisten 1 Setdakab Paluta, Camat Portibi, Kades Rondaman Lombang, serta kuasa hukum kedua belah pihak bersengketa.
H.Mukhlis Harahap selaku Ketua DPRD Paluta berharap RDP menghasilkan hasil yang terbaik bagi kedua belah pihak.
“RDP ini bertujuan memberikan Win-win Solution kepada kedua belah pihak, meskipun sudah adanya putusan hukum. Dan itu kita (Komisi A) hargai,” ujarnya.
Sebagai Lembaga, lanjut Mukhlis, Perwakilan Rakyat, PT Hexa harus memahami keberadaan dan fungsi Lembaga Perwakilan Rakyat.
Mukhlis Harahap juga menyampaikan tidak bisa dipungkiri berdasarkan data yang ada, H. Rausin Siregar masih punya hak atas tanah tersebut, walaupun pihak PT Hexa tidak mengakuinya.
Demi berjalannya agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP), Asisten 1 Pemkab Paluta, Saripuddin Harahap mempertanyakan keberadaan dan kekuasan pihak Kuasa Hukum PT Hexa Pada RDP kedua kali ini.
“Perwakilan atau Kuasa Hukum PT Hexa apa berwenang mengambil Keputusan, Apakah Kuasa Hukum PT Hexa Bersedia dilakukan Mediasi,” tegas Asisten 1.
Sebelumnya Pihak Kuasa Hukum PT Hexa Setia Sawita menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan tukar guling tanah kepada pihak masyarakat melalui Humas atau orang yang ditugaskan PT Hexa, Prayuda kepada Purba Siregar.
Pernyataan Kuasa Hukum PT Hexa di Pertanyakan oleh Asisiten 1.
“Saya minta Kuasa Hukum PT hexa menjelaskan proses pembayaran ganti rugi atau tukar guling yang anda (Kuasa Hukum PT Hexa) Sampaikan tadi,” ujarnya.
Menanggapi pertanyaan Asisten 1, Kuasa Hukum PT Hexa, Zainal Abidin Pakpahan tidak bisa menjelaskan secara detail.
“Mengenai Proses Pembayaran ganti rugi atau tukar guling tanah, harus menghadirkan saudara Prayuda dan Purba Siregar, karna mereka yang bertugas terkait hal itu,” jelas Kuasa Hukum PT Hexa.
Informasi dihimpun Mohga News, sengketa ini sudah terjadi selama 20 tahun, dan pada tahun 2022 lalu, Berdasarkan keterangan H.Rausin Siregar, Kejaksaan Agung RI memutuskan serta memerintahkan PT Hexa Setia Sawita Melakukan ganti rugi atau tukar guling tanah kepada pihak H.Rausin Siregar. Dan sampai detik ini, pihak H.Rausin Siregar belum menerimanya.
Mendengar Kuasa Hukum kedua pihak saling adu argumen dan data, Asisten 1 Pemkab Paluta meminta Pimpinan RDP menunda Agenda tersebut. Yang bertujuan melakukan Mediasi atau Musyawarah.
“Negara kita memang negara hukum, tapi azas negara kita adalah musyawarah,”Ucap Asisten 1.
Selama hampir satu jam ditundanya RDP, dan melalui berbagai cara dan proses panjang, akhirnya kedua belah pihak bersepakat menyelesaikan masalah sengketa tersebut secara kekeluargaan.
“Pihak H.Rausin Siregar dan PT Hexa Setia Sawita sepakat Untuk menyelesaikan masalah itu secara kekeluargaan,” jelas Saripuddin Harahap.
Musyawarah secara kekeluargaan terkait hal sengketa tanah akan dijadwalkan secepatnya oleh Pemkab Paluta melalui Asisten 1 Saripuddin Harahap Sebagai tenaga ahli bidang hukum Kabupaten Padang Lawas Utara. (DSP)








