PANYABUNGAN, – Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Madina) melakukan penahanan terhadap tersangka IDS (43), mantan Kepala Desa pasar V Natal Kecamatan Natal, Kamis (11/11/2021) sore.
Penahanan tersangka IDS tersebut dikarenakan melanggar undang-undang dengan melakukan tindak pidana korupsi dana desa berdasarkan bukti yang cukup dan melalui surat kepala Kejari Madina bernomor PRINT 593L.2.28/Ft.2/11/2021
Kejari Madina, Taufik Djalal, SH melalui Plh Kejari Madina, Fatizaro Zai SH MH didampingi Kepala seksi pidana khusus, Daniel Setiawan Barus SH mengungkapkan, tersangka diduga melakukan tindak pidana Korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2017, tahun 2018 dan tahun anggaran 2019
“Penahanan tersangka IDS ini sudah berdasarkan hasil pemeriksaan berkas perkara dari penyidik, lalu diperoleh bukti yang cukup, dan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana yang dilakukan,” kata Fatizaro
Sebagaimana diatur pada pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 subsidair pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
“tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Panyabungan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 11 November 2021 s/d 30 November 2021 mendatang,” tukasnya. (MN-06)






