PALUTA, Mohga – mantan Kepala Desa Sihopuk Baru Kecamatan Halongonan Timur Kabupaten Padang Lawas Utara Inisial AAH (50) ditahan Polres Tapanuli Selatan karena diduga menggelapkan Dana Desa, Rabu (8/11/2023).
Mantan Kades tersebut ditahan dengan sangkaan pasal 3 dan pasal 2 Jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 yang diubah kedalam UU RI No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Serta terancam hukuman Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni, SIK MH didampingi Kasat Reskrim AKP Rudi dan Kepala Inspektorat Pemkab Paluta Erwin menyampaikan, sesuai dari hasil pemeriksaan Inspektorat Pemkab Paluta, Mantan Kades tersebut telah merugikan negara sebesar Rp 449.752.593,-dari anggaran Dana Desa tahun 2018/sebesar Rp 749,538.712.
“Dari 749,538,712 juta dana Bantuan Desa TA 2018, tersangka sudah menarik dana tersebut sebesar Rp 486.500.000, sehingga sisa kas dana bantuan desa tersebut sebesar Rp 264.428.822, yang tidak sempat ditarik tersangka. Namun, dikarenakan habis masa jabatan sebagai Kepala Desa pada Desember 2018 terdapat Silpa, yang belum di setor kepala desa (tersangka) sebesar Rp 20.413.693.”Jelas Kapolres.
Berdasarkan pengakuan tersangka, lanjut Kapolres, berikut rincian kegiatan yang dilakukan hingga mengakibatkan kerugian negara.
Tersangka menggunakan Rp 160.000.000 dana Bantuan Desa TA 2018 untuk menyelesaikan pekerjaan jalan Lapen Desa TA 2017, dimana kegiatan tersebut tidak tertuang dalam APBDes 2018. Lalu menggunakan dana terebut untuk Membayar pajak bumi dan bangunan masyarakat desa Sihopuk Baru untuk tahun 2018 sebesar kurang lebih Rp.100.000.000,- yang seharusnya dikutip dari masyarakat dan kegiatan tersebut tidak tertampung di APBDes tahun anggaran 2018.
Ada Kegiatan yang belum dilaksanakan sesuai APBDes tahun anggaran 2018 dan tidak ada pertanggungjawaban juga honor perangkat desa dan anggota BPD yang tidak dibayar selama 6 bulan sebesar Rp.37.500.000,- . Pelaksanaan beberapa kali musyawarah Desa terkait kegiatan T.A 2018 dan penyusunan APBDes T.A 2019 termasuk makan minum dan ATK sebesar Rp.40.500.000. Kemudian pelaksanaan gotong royong dan pembangunan penyelesaian tower air yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp.214.000.000.
Kegiatan Belanja kegiatan PKK sebesar Rp.14.000.000,-, pembinaan pemuda sebesar Rp.11.000.000,- dan kesenian budaya sebesar RP.2.500.000.
Kegiatan Belanja Operasional kantor desa sebesar Rp.26.932.717,- dan Operasional BPD sebesar Rp.7.343.000.
Tersangka mantan kepala desa tidak membayarkan pembangunan 4 Tower air sebesar Rp.60.000.000,- kepada rekanan dan kegiatan belanja lainnya sebesar Rp.62.000.000. Kemudian tersangka juga menggunakan dana tersebut untuk memenuhi kehidupan dan kebutuhan kedua istrinya yang tinggal berbeda rumah.
Kapolres juga menyampaikan bahwa Petugas sudah menyita barang bukti berupa surat surat milik tersangka yang berhubungan dengan kasus tersebut.
“Tersangka AHH sudah kita tahan beserta barang bukti berupa surat yang berkaitan guna pemeriksaan lebih kanjut,” ujar Kapolres Tapsel. (MN-16)









