PALUTA, Mohga – Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) DPRD dapil II Kabupaten Padang Lawas Utara dari Partai Bulan Bintang (PBB) inisial KYH, diduga masih terlibat aktif bertugas sebagai BPD di Desa Hutaimbaru Kecamatan Halongonan Kabupaten Padang Lawas Utara.
Hal tersebut disampaikan Aktivis muda Adi Harahap kepada wartawan, Kamis (12/10/2023).
Adi meminta Panwaslu Kecamatan Halongonan untuk kembali memeriksa atau mengkonfirmasi terkait keaktifan serta keterlibatan bacaleg tersebut dalam kegiatan desa khususnya BPD. Meski hal itu diduga masih ada hubungan keluarga dengan yang bersangkutan.
“Dari beberapa sumber dan dokumen serta dokumentasi data yang kami terima, bacaleg tersebut belum menyertakan surat pengunduran dirinya, Padahal jelas tertuang dalam Pasal 11 Ayat (2) huruf b PKPU Nomor 10 Tahun 2023. Wajib Mengundurkan diri sebagai Kepala Desa, Perangkat Desa, atau Anggota badan Permusyawaratan Desa yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali ke KPU,” jelasnya.
Atas dasar itu, ia mendesak Bawaslu Paluta segera memberikan sanksi administrasi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Di sisi lain, ia menaruh curiga terkait lemahnya pengawasan Panwaslu Kecamatan Halongonan dalam mengawasi pemilu 2024.
“kami lihat Panwaslu Kecamatan Halongonan sangat lemah dalam pengawasan administrasi di wilayahnya, sehingga bacaleg ini diduga masih lolos, serta masih aktif dalam kepengurusan administrasi desa, intinya ini demi administrasi dan kepatuhan regulasi,” ungkapnya. (MN-16)












