PANYABUNGAN,- Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) kembali menyurati Kordinator Wilayah (Korwil) UPTD Pendidikan dan seluruh Kepala Sekolah tingkat PAUD, SD dan SMP se Madina agar Pembelajaran Tatap Muka secara terbatas kembali diberlakukan mulai 14 Februari 2022 hingga batas waktu tidak ditentukan.
Plt Kepala Dinas Pendidikan, Drs Lismulyadi Nasution kepada MohgaNews membenarkan informasi tersebut.
Lismulyadi menyebut, surat yang diteruskan kepada Korwil dan Kepala Sekolah adalah untuk menindaklanjuti surat Bupati Madina, Muhamamad Ja’far Sukhairi Nasution nomor 360/0460/BPBD/2022 perihal pengendalian penyebaran virus Covid-19 Varian Omicoron.
“Surat tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri yang turunannya kepada Gubernur dan Bupati. Dalam surat itu, kita perintahkan kepada pihak terkait untuk memberlakukan pembelajaran 50 persen jumlah kehadiran murid dan tenaga pendidik pada setiap sekolah,” kata Lismulyadi, Sabtu (12/2/2022).
Poin kedua dalam surat itu berbunyi, jika ada temuan kasus positif Covid-19 disetiap satuan pendidikan, diminta kepada Kepala Sekolah maupun Korwil secepatnya berkoordinasi dengan pihak tenaga kesehatan di Puskesmas Kecamatan masing-masing.
“Untuk poin ketiga terkait penghentian pembelajaran tatap muka terbatas berdasarkan hasil sulveilans epidemiologi, jika hasil positif rate lebih besar sama dengan 5 persen. Dan, itu belum berlaku di Madina, hanya di wilayah Jakarta. Namun, untuk penyamaan surat, kita cantumkan juga,” ujarnya. (MN-08)






