MADINA – Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) dari Fraksi Partai Golkar, Derliana Siregar mengadakan sosialisasi rancangan peraturan daerah tentang sistem pertanian organik tahun anggaran 2026 yang dilaksanakan di Desa Hutapuli, Kecamatan Siabu, Kabupaten Madina, Rabu (22/6)
Derliana Siregar dalam sambutannya menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penyebarluasan kebijakan daerah melalui peraturan daerah khususnya di bidang pertanian organik.
“Perda ini menjadi salah satu fokus kami di daerah pemilihan, terutama dalam mendorong penerapan sistem pertanian organik di Sumatera Utara. Kami ingin masyarakat mulai tertarik dan memahami pentingnya beralih ke sistem pertanian yang lebih sehat dan berkelanjutan,” jelasnya.
Ia menyebut Ranperda tentang sistem pertanian organik ditargetkan dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah pada tahun 2027. Harapannya adalah masyarakat dapat menerima serta berperan aktif dalam pengembangan pertanian organik khususnya di Desa Hutapuli dan Desa Hutaraja Kecamatan Siabu Kabupaten Madina.
“Kami harap masyarakat bisa menyosialisasikan pertanian organik ini kepada petani kita, karena dapat meningkatkan kesejahteraan petani serta menjadikan daerah kita sebagai salah satu pelopor pengembangan pertanian organik di Indonesia,” katanya.
Kegiatan ini dihadiri pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), ketua kelompok tani, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta warga Desa Hutapuli dan Hutaraja. (MRL)












